Dewan Desak Pemkab Muna Bahas Revisi Perda Desa
Sunaryo, telisik indonesia
Senin, 06 Desember 2021
0 dilihat
Wakil Ketua DPRD Muna, Muhamad Natsir Ido bersama Ketua Baperda, La Ode Dyrun dan Sekretaris Baperda, Aswarhadi Dulu. Foto: Sunaryo/Telisik
" Sesuai petunjuk Kemendagri, Pemkab Muna wajib mengikuti dengan merevisi Perda nomor 1 tahun 2008 tentang desa yang mengatur batas usia 60 tahun bagi calon kepala desa (Cakades) "
MUNA, TELISIK.ID - Kemendagri telah menyarankan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna untuk merevisi salah satu pasal di Perda nomor 1 tahun 2008 tentang desa yang mengatur batas usia 60 tahun bagi calon kepala desa (Cakades).
Wakil Ketua DPRD Muna, Muhamad Natsir Ido menegaskan, sesuai petunjuk Kemendagri itu, Pemkab wajib mengikuti dengan merevisi Perda.
Karena, kata dia, di UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa jelas disebutkan tidak mengatur batas usia maksimal Cakades 60 tahun. Namun yang ada hanya batas minimal 25 tahun.
"Aturan tidak ada yang bisa dilanggar. UU lebih tinggi dari Perda," ungkapnya.
Ketua Badan Peraturan Daerah (Baperda) DPRD Muna, La Ode Dyrun mendesak Pemkab segera mengajukan usulan revisi Perda, sehingga bisa dilakukan pembahasan dalam waktu dekat.
Kata dia, revisi tidak akan memakan waktu lama. Tinggal batas usia maksimal 60 tahun dihilangkan dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kita harapkan secepatnya, sehingga saat proses tahapan Pilkades di awal tahun 2022 tidak akan menimbulkan masalah sengketa nantinya," ujarnya.
Baca Juga: Jadwal SKB CASN Muna 7-8 Desember, Lokasinya di Kendari
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Muna, Rustam mengatakan, terkait revisi Perda sesuai saran Kemendagri, terlebih dahulu akan dilaporkan ke bupati.
Baca Juga: Kemendagri Sarankan Cakades di Muna Tanpa Batas Usia
"Kita laporkan dulu ke pimpinan, setelah itu baru, kita rilis," singkatnya. (A)
Reporter: Sunaryo
Editor: Fitrah Nugraha