Dewan Ingatkan Temuan BPK Segera Ditindaklanjuti

Sunaryo, telisik indonesia
Jumat, 06 Agustus 2021
0 dilihat
Dewan Ingatkan Temuan BPK Segera Ditindaklanjuti
Bupati Muna, LM Rusman Emba (kiri), menyerahkan dokumen LPPD pada Ketua DPRD, La Saemuna (kanan). Foto: Sunaryo/Telisik

" OPD wajib menindaklanjutinya dengan melakukan pengembalian "

MUNA, TELISIK.ID - Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna dalam pengelolaan keuangan, bukan berarti bebas dari temuan.

Dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2020, masih banyak temuan pada organisasi perangkat daerah (OPD).

Dengan adanya temuan itu, OPD wajib menindaklanjutinya dengan melakukan pengembalian.

"Harus dikembalikan, sehingga ada tambahan pendapatan bagi daerah," kata La Ode Dyirun, anggota DPRD Muna di sela-sela menanggapi Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah Daerah (LPPD) tahun 2020, Jumat (6/8/2021).

Sebagai lembaga yang memiliki tugas pengawasan, menurut Ketua Fraksi Golkar itu, dewan hanya akan merekomendasikan agar temuan di LHP untuk ditindaklanjuti. Jangka waktunya, 60 hari setelah laporan pemeriksaan diterima.

Baca Juga: Pertamina Buka Loker untuk 102 Posisi dari Berbagai Jurusan, Cek di Sini

Baca Juga: Kantor Camat Togo Binongko Disegel Akibat Pembangunan Tower BTS Telkomsel

Bila tidak ada itikad baik, maka temuan tersebut menjadi ranah aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya.

"Bukan saja temuan, tapi ada pula catatan-catatan penting yang harus diperhatikan dan diselesaikan," terangnya.

Sementara itu, Bupati Muna, LM Rusman Emba, mengintruksikan pada seluruh OPD yang memiliki temuan agar ditindaklanjuti. Kalau mereka belum memahami, bisa meminta pentunjuk pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra. (B)

Reporter: Sunaryo

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:

BPK

muna

dewan

Artikel Terkait
Baca Juga