SURABAYA, TELISIK. ID - Keluarnya Surat Edaran (SE) Menaker tertanggal 27 Oktober 2020 bernomor: M/11/HK.04/X/2020, yang tak ada kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 202, membuat dewan Jatim gusar.
Alasannya, SE tersebut bisa dikatakan tidak pro pekerja dan hanya pro ke perusahaan atau pengusaha.
“Sudah jelas sekali kalau Menaker tak pro pekerja. Kenaikan upah tiap tahunnya sudah merupakan hak dari pekerja. Apalagi saat ini ada pandemi COVID-19,” ungkap anggota Komisi E DPRD Jatim, Suwandy Firdaus saat dikonfirmasi di Surabaya, Sabtu (31/10/2020).
Politisi asal Partai NasDem ini mengungkapkan, pihaknya berharap agar Gubernur Khofifah tak menghiraukan SE tersebut.
“Gubernur harus berpatokan pada PP 11 Tahun 2015, sehingga kesejahteraan pekerja diperhatikan. Ingat, Gubernur Khofifah bisa menjadi gubernur dipilih rakyat dan pekerja adalah bagian dari rakyat,” jelasnya.
