Dianggap Kebal Hukum, Mahasiswa Minta Polisi Tangkap Mafia Tanah Johar Sihombing
Reza Fahlefy, telisik indonesia
Senin, 31 Oktober 2022
0 dilihat
Massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Sumatera Utara melakukan aksi demonstrasi di Mapolda Sumatera Utara, menuntut Johar Sihombing ditangkap. Foto: Reza Fahlefy/Telisik
" Massa meminta kepada Polda Sumatera Utara untuk menangkap mafia tanah negara PTPN III, Kebun Bangun Siantar, Kelurahan Basorna, Kecamatan Sitalasari yang dilakukan oleh Johar Sihombing yang mengatasnamakan kelompok tani "
MEDAN, TELISIK.ID - Seratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Sumatera Utara melakukan aksi demonstrasi di depan gedung Mapolda Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja km 10,5 Medan, Senin (31/10/2022).
Massa dalam orasinya meminta kepada Polda Sumatera Utara untuk menangkap mafia tanah negara PTPN III, Kebun Bangun Siantar, Kelurahan Basorna, Kecamatan Sitalasari yang dilakukan oleh Johar Sihombing yang mengatasnamakan kelompok tani.
Selain itu, massa juga menegaskan bahwa Johar Sihombing merupakan provokator yang menghalangi penyelamatan aset negara yang akan dilakukan oleh Forkompimko (Forum Komunikasi Pimpinan Kota) Siantar dan PTPN III Kebun Bangun Siantar.
"Tangkap Johar Sihombing, dia sudah ditetapkan sebagai tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara. Johar Sihombing kebal hukum dan berbuat sesuka hati untuk kepentingan pribadinya," ungkap koordinator aksi, Niko Cornelius Tinambunan.
Dikatakan Niko, area seluas 90 hektare tersebut rencananya akan dibangun jalan tol, penanaman kelapa sawit untuk kebutuhan minyak goreng rakyat dan perluasan Kota Pematangsiantar.
Baca Juga: Ditetapkan Tersangka Jual Beli Jabatan Oleh KPK, PPP Nonaktifkan Bupati Bangkalan
"Mendukung penuh Forkompimko Kota Pematangsiantar untuk melindungi investasi dalam negeri, jadi kami mendukung dilakukan pembangunan daerah," tuturnya.
Selain itu, massa juga meminta agar Kapolda Sumatera Utara melindungi masyarakat adat dari intimidasi Johar Sihombing yang seolah kebal terhadap hukum.
Baca Juga: Desk Pilkades Putuskan Sengketa 1 November
"Johar Sihombing telah meresahkan masyarakat adat, karena tindakannya sudah melewati batas. Meresahkan dan mengganggu investasi negara. Tangkap Johar Sihombing, mafia tanah," terangnya.
Terpisah, Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sumatera Utara, AKBP Herwansyah Putra ketika dikonfirmasi mengakui sudah menindaklanjuti aspirasi dari masyarakat.
"Sudah ditindaklanjuti aspirasi teman-teman dari masyarakat. Aspirasi itu sudah diterima dan akan ditindaklanjuti kepada pimpinan," terangnya. (A)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Haerani Hambali