KONAWE, TELISIK.ID - Kepolisian Resor (Polres) Konawe beberkan kronologi kasus penganiayaan yang dilakukan seorang nasabah saat ditagih angsuran pinjaman koperasi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Konawe, AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi, kejadian tersebut berawal saat saksi bersama korban yang bernama Irma warga Kecamatan Sampara, pergi menagih ke rumah Radia Massa yang beralamat di Kelurahan Inolobunggadue, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe sekitar pukul 17.40 Wita, Senin (9/5/2022).
Selanjutnya, saksi masuk dan bertemu dengan Radia Massa untuk menagih angsuran pinjaman. Namun saat itu Radia Massa hanya mampu membayar 1 kali angsurannya saja, sementara angsuran yang telah menunggak belum bisa dibayarkan hari itu juga.
"Pada saat pengisian BSS atau kwitansi pembayaran, terjadi kesalahan penulisan, sehingga saksi terpaksa memanggil korban Irma untuk masuk ke dalam rumah, sehingga terjadi perdebatan antara Irma dan Radia Massa tentang kesalahan tersebut," jelas AKP Mochamad Jacu, Rabu (11/5/2022).
Baca Juga: Sebab Warga Aceh Ancam Patahkan Leher Wali Kota Medan Dibebaskan Polisi
