JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah telah menetapkan aturan terbaru mengenai jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 2025.

Perubahan ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas kepada ASN dalam menjalankan ibadah puasa. Dengan adanya kebijakan ini, ASN dapat lebih mudah menyesuaikan ritme kerja dengan kewajiban keagamaan selama Ramadan.

Melansir RRI, Rabu (19/2/2024), jam kerja ASN selama Ramadan mengalami pengurangan dibandingkan hari biasa. Dalam aturan terbaru, total jam kerja mingguan ASN selama Ramadan menjadi 32 jam 30 menit.

Kebijakan ini tidak memasukkan waktu istirahat dalam perhitungan jam kerja mingguan. Pemerintah juga menyesuaikan jam masuk dan pulang bagi ASN di berbagai instansi.

Jam masuk kerja ASN selama Ramadan diubah menjadi pukul 08.00 WIB, lebih siang dari jadwal normal pukul 07.30 WIB. Hal ini bertujuan memberikan waktu tambahan bagi ASN untuk beristirahat setelah sahur.