KENDARI, TELISIK.ID - Eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, dinyatakan telah melakukan perbuatan menghasut masyarakat melanggar aturan kekarantinaan kesehatan, Jumat (19/3/2021).

Hasutan yang dimaksud dilakukan dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Hal itu tertuang dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membacakan dakwaan, bahwa Rizieq telah bersama-sama Ahmad Shabri Lubis, Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, Idrus, dan Maman Suryadi melakukan penghasutan.

Awalnya, Rizieq disebut masih berada di Arab Saudi berencana menggelar acara pernikahan putrinya. Dalam acara tersebut Rizieq ingin diadakan pula acara Maulid Nabi.

Rizieq disebut melakukan komunikasi untuk melaksanakan rencananya tersebut ke ketua FPI kala itu, yakni Ahmad Shabri Lubis termasuk juga Haris Ubaidillah yang diminta membentuk susunan panitia.