Diduga Beda Pilihan Saat Pilkades Kepala Sekolah dan Guru TK di Kolaka Timur Dipecat
Sigit Purnomo, telisik indonesia
Rabu, 01 Februari 2023
0 dilihat
IGTK bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan saat membahas terkait pemecatan sepihak kepala sekolah dan guru TK di Kolaka Timur. Foto: Sigit Purnomo/Telisik
" Diduga akibat beda pilihan saat pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di Kolaka Timur, kepala sekolah TK di Desa Talodo dan Desa Tumbudadio serta seorang guru TK di berhentikan secara sepihak oleh kepala desa terpilih "
KOLAKA TIMUR, TELISIK.ID - Diduga akibat beda pilihan saat pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di Kolaka Timur, kepala sekolah TK di Desa Talodo dan Desa Tumbudadio serta seorang guru TK di berhentikan secara sepihak oleh kepala desa terpilih.
Berdasarkan pengakuan guru TK Desa Tumbudadio, berinisial N menuturkan, dirinya bersama kepala sekolah sudah tidak dibolehkan lagi masuk mengajar sejak 2 Januari 2023.
"Sejak bukanya sekolah dari libur semester saya sudah tidak boleh masuk mengajar lagi, katanya sudah diganti," ujarnya.
Ia juga menambahkan dirinya telah mengabdi selama kurang lebih 14 tahun atau sejak 2008 silam.
Baca Juga: Waspada, Kolaka Timur Zona Merah PMK Ternak
"Saya sama kepala sekolah itu mengabdi sejak TK ini didirikan, kami yang merintis sekolah ini," tegasnya, Rabu (1/2/2023).
Ia menjelaskan terkait pemecatan dirinya itu karena saat pelaksanaan pilkades, pamannya maju sebagai calon kepala desa di Desa Tumbudadio.
"Biasanya kalau sepupu saya posting terkait pencalonan paman saya di FB itu dia tandai saya, mungkin dia pikir saya yang memposting itu," bebernya.
Sementara itu Ketua Ikatan Guru Taman Kanak-kanak Indonesia (IGTK) Kolaka Timur, Yanti mengatakan, pihaknya akan menelusuri terkait pemecatan sepihak guru dan kepala sekolah di desa tersebut.
Ia mengaku sudah menyurat kepada DPRD Kolaka Timur untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP) terkait permasalahan tersebut.
Terpisah, Kepala Bidang PAUD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Rani membenarkan kejadian pemecatan sepihak kepala sekolah dan guru TK ini.
"Untuk saat ini setahu saya ada 2 desa di Desa Tumbudadio serta Desa Talodo," ujarnya.
Ia mengaku pergantian kepala sekolah serta guru TK atau PAUD memang hak kepala desa sebagai kepala yayasan, tetapi harus melakukan diskusi ke pihak Dikbud.
Baca Juga: Kejari Muna Awasi Aliran Kepercayaan dan Keagamaan
"Karena kepala sekolah dan guru tidak asal ditunjuk, ada persyaratan yang harus dipenuhi, apalagi untuk menjadi kepala sekolah," jelas Rani.
Rani menjelaskan, ketika penunjukan kepala sekolah TK tidak memiliki kemampuan administrasi yang baik, maka akan berpengaruh kepada sekolah itu sendiri.
"Sudah ada beberapa TK yang mengganti kepala sekolah karena seperti ini, akhirnya sekolah itu tidak lagi berjalan karena kepala sekolah yang tidak kompeten," bebernya.
Hingga berita ini dipublish, pihak Telisik.id masih berusaha mengkonfirmasi kepala desa terkait kejadian pemecatan sepihak itu. (A)
Penulis: Sigit Purnomo
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS