Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Konsel Ditahan Polisi

Hamka Dwi Sultra, telisik indonesia
Senin, 07 September 2020
0 dilihat
Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Konsel Ditahan Polisi
Tersangka tindak pidana korupsi saat berada di Polres Konsel. Foto: Ist.

" Berdasarkan Alasan subyektif sebagaimana pasal 21 ayat (1) KUHAP tersangka ditahan di Rutan Polres Konawe Selatan untuk 20 hari ke depan. "

KONAWE SELATAN, TELISIK.ID - Mantan Kepala Desa Mata Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), berinisial JHL (48), ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan penyelewengan atau penyalahgunaan pengelolaan dana desa tahun anggaran 2018.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Konsel, AKBP Erwin Protomo, saat usai melakukan penahanan terhadap tersangka pada Senin, (7/9/2020).

"Penahanan tersebut berdasarkan laporan polisi nomor : LP/33/IV/2020/Sultra/ResKonsel/SPKT terhadap tersangka tipikor dan surat perintah penahanan Kapolres Konsel nomor 25 tertanggal 7 September 2020," kata Erwin.

Erwin mengatakan, perbuatan tersebut, dilakukan saat tersangka menjabat sebagai Kepala Desa Mata Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konsel pada tahun 2018.

Baca juga: Sekda Busel Penuhi Panggilan Polisi Terkait Dana TPP

Ada pun kronologinya lanjutnya, pada tahun 2018 tersangka menganggarkan pekerjaan Normalisasi Kali sepanjang 750 meter dengan anggaran Rp 110.772.100 namun sampai 100 persen anggaran dicairkan pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan. Serta pembayaran pajak sebesar Rp 7.197.471 tidak disetorkan ke kas negara.

"Sehingga, negara mengalami kerugian sebesar Rp 117.969.571," lanjutnya.

Atas perbuatannya, tersangka diancam 4-20 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 1 miliar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Berdasarkan Alasan subyektif sebagaimana pasal 21 ayat (1) KUHAP tersangka ditahan di Rutan Polres Konawe Selatan untuk 20 hari ke depan," tandasnya.

Reporter: Hamka Dwi Sultra

Editor: Kardin

Artikel Terkait
Baca Juga