KONAWE SELATAN, TELISIK.ID - Mantan Kepala Desa Mata Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), berinisial JHL (48), ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan penyelewengan atau penyalahgunaan pengelolaan dana desa tahun anggaran 2018.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Konsel, AKBP Erwin Protomo, saat usai melakukan penahanan terhadap tersangka pada Senin, (7/9/2020).

"Penahanan tersebut berdasarkan laporan polisi nomor : LP/33/IV/2020/Sultra/ResKonsel/SPKT terhadap tersangka tipikor dan surat perintah penahanan Kapolres Konsel nomor 25 tertanggal 7 September 2020," kata Erwin.

Erwin mengatakan, perbuatan tersebut, dilakukan saat tersangka menjabat sebagai Kepala Desa Mata Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konsel pada tahun 2018.