Diduga Korupsi DD, Polres Butur Limpahkan Kades Kasulatombi dan Kaur Keuangan di Kejari Muna
Sunaryo, telisik indonesia
Rabu, 06 April 2022
0 dilihat
Dua tersangka korupsi DD dilimpahkan di Kejari Muna. Foto : Sunaryo/Telisik
" Kepolisian Resort (Polres) Buton Utara (Butur) melimpahkan perkara dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) Kasulatombi, Kecamatan Kulisusu Barat (Kulbar) tahun 2019-2020 di Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna "
MUNA, TELISIK.ID - Kepolisian Resort (Polres) Buton Utara (Butur) melimpahkan perkara dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) Kasulatombi, Kecamatan Kulisusu Barat (Kulbar) tahun 2019-2020 di Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, Rabu (6/4/2022).
Perkara korupsi yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 628 juta itu menyeret tersangka Kepala Desa (Kades) Kasulatombi, ER dan Kaur Keuanganya, HR.
"Berkas perkaranya sudah lengkah. Tersangka dan barang bukti (BB), kita sudah serahkan di Kejari Muna," kata Kapolres Butur, AKBP Bungin Masokan Misalayuk melalui Kanit Tipidkor, Bripka Fajar Lumanto.
Fajar menerangkan, modus kedua tersangka melakukan penyalahgunaan keuangan negara adalah dengan memalsukan surat pertanggung jawaban (Spj) terhadap sejumlah kegiatan yang meliputi pembangunan rumah dermaga, jalan usaha tani, lapangan futsal, jalan lingkungan, drainase dan penyertaan modal BUMDes.
"Modusnya, mencairkan seluruh anggaran, tetapi pembangunan tidak selesai," sebutnya.
Kedua tersangka, sudah dilakukan penahanan selama kurang lebih 120 hari di Polres Butur. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga: Dijanjikan Uang Rp 750 Ribu Edarkan Sabu, Pemuda di Surabaya Ditangkap Polisi
"Ini kasus korupsi pertama yang berhasil diungkap Polres Butur," ujar Fajar.
Sementara itu, Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing melalui Kasi Pidsus, Sahrir mengaku, telah menerima pelimpahan dua tersangka dan BB dari Polres Butur. Selanjutnya, tersangka diilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Raha sambil menunggu perampungan surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kendari.
Baca Juga: Warga Kota Medan Ditemukan Tewas dengan Hidung Berdarah
"Dari dua tersangka, satu orang yakin, ER, penahanannya dialihkan menjadi tahanan kota, karena mengalami sakit TBC," tukasnya. (B)
Reporter: Sunaryo
Esitor: Kardin