Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik, Dua Akun FB Dilaporkan ke Polda

Siswanto Azis, telisik indonesia
Selasa, 30 Maret 2021
0 dilihat
Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik, Dua Akun FB Dilaporkan ke Polda
Status FB milik Renny Revanda Azis. Foto: Screenshot Facebook

" Saya sudah melaporkan pemilik akun Facebook atas naman Ana dan Renny Revanda Azis di Polda Sultra. "

KENDARI, TELISIK.ID - Dua akun Facebook atas nama Ana dan Renny Revanda Azis dilaporkan ke Polda Sultra.

Kedua akun Facebook tersebut dilaporkan oleh Rima Aries Mauindah Idris alias Hj Linda Idris karena dinilai telah mencemarkan nama baiknya di medsos atau Facebook.

Menurut Rima Aries Mauindah Idris, kedua akun Facebook itu dengan sengaja menuliskan kata-kata yang tidak benar dan tak ada faktanya.

“#Ada yg tau keberadaan ibu ini…Namanya HJ LINDA IDRIS, Ibu ini sudah menipu saya..dgn iming-iming buka pangkalan gas…dan korbannya sudah banyak ternyata.. Kl ada yg tau keberadaanya..tlg inbox sy..Krn sudah tidak aktif nmrnya dan rukonya juga tidak ada org,”# tulis akun FB tersebut.

Kepada awak media, Rima Aries Mauindah Idris mengatakan, apa yang telah dilakukan oleh kedua pemilik akun Facebook tersebut telah mencemarkan nama baiknya.

Baca juga: Merasa Tak Disayang Istri, Seorang Pria Tega Cabuli Enam Bocah

"Saya sudah melaporkan pemilik akun Facebook atas naman Ana dan Renny Revanda Azis di Polda Sultra,” jelasnya, Selasa (30/3/2021).

Menurut Rima Aries Mauindah Idris, apa yang ditulis oleh Ana dan Renny Revanda Azis dalam postingannya di Facebook yang menyebutkan dirinya penipu adalah fitnah dan tidak benar.

“Saya ini tidak kemana-mana, saya di Kendari terus, kok saya dibilang menghilang,” ujarnya kesal.

Sebagai barang bukti dalam laporannya, Rima Aries Mauindah Idris melampirkan screenshot postingan Ana dan Renny Revanda Azis di Facebook milik kedua terlapor.

“Laporan saya itu diterima oleh Bapak Briptu Edi Prasetyo, SH,” jelasnya.

Saat melaporkan kedua akun Facebook tersebut, Rima Aries Mauindah Idris didampingi oleh Subair, SH dari Lembaga Bantuan Hukum Permata Adil Sulawesi Tenggara. (B)

Reporter: Siswanto Azis

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga