Diduga Mahar Politik, Ketua DPD Hanura Sultra Diadukan ke Polda

Thamrin Dalby, telisik indonesia
Rabu, 22 Juli 2020
0 dilihat
Diduga Mahar Politik, Ketua DPD Hanura Sultra Diadukan ke Polda
Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol La Ode Aries El Fatar, S.Ik. Foto: Thamrin Dalby/Telisik

" Laporan sudah kita terima. Sekarang saya sudah disposisikan ke penyidik untuk ditindaklanjuti. Laporannya masih bersifat surat pengaduan dari yang bersangkutan. "

KENDARI, TELISIK.ID - Reserse Kriminal Umum Polda Sultra menerima laporan pengaduan kasus penggelapan yang diduga dilakukan Ketua DPD Partai Hanura Sultra, Wa Ode Nurhayati, terkait rekomendasi partai pengusung bakal calon bupati di Konawe Selatan.

Surat pengaduan tersebut diantar langsung oleh kuasa hukum bakal calon Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga, yakni Andri Darmawan, SH, MH, dan diterima langsung oleh staf Reserse Kriminal Umum, Senin 20/7/2020.

Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol La Ode Aries El Fatar, S.Ik membenarkan adanya pengaduan ini.

"Laporan sudah kita terima. Sekarang saya sudah disposisikan ke penyidik untuk ditindaklanjuti. Laporannya masih bersifat surat pengaduan dari yang bersangkutan," bebernya kepada Telisik.id, Rabu (22/7/2020).

Menurut Aries, laporan ini terkait dengan penipuan dan penggelapan oknum di salah satu partai. Pihaknya telah memerintahkan kepada penyidik untuk melakukan pemanggilan dan klarifikasi kepada kedua belah pihak, serta semua yang terkait dalam kasus tersebut. Kasus ini terkait Pasal 372 dan 378 KUHP tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Baca juga: Video dengan Kepala Kesbangkol Viral, Ketua PN Pasarwajo Merasa Dijebak

Dalam surat pengaduan yang diterima Telisik.id disebutkan, pihak Surunuddin Dangga dan Ketua DPD Partai Hanura Wa Ode Nurhayati telah membuat kesepakatan, dan memberi mahar sebesar Rp 500 juta kepada Ketua Partai Hanura Wa Ode Nurhayati. Mahar dimaksudkan agar partai Hanura dapat digunakan Surunuddin Dangga sebagai pintu pencalonan bupati Konawe Selatan.

Namun, beberapa lama surat rekomendasi tersebut tidak dapat diberikan karena Dewan Pimpinan Pusat Hanura memiliki kebijakan lain, tidak dapat mengusung Surunuddin Dangga untuk menggunakan pintu partai tersebut.

Pihak Surunuddin pun meminta agar mahar yang telah diterima oleh Wa Ode Nurhayati dapat dikembalikan. Namun, hingga waktu yang disepakati tak kunjung dikembalikan uang mahar tersebut, maka pihak Surunuddin melalui kuasa hukumnya mengadukan kasus ini ke Polda Sultra.

Sementara itu saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Ketua DPD Partai Hanura Sultra Wa Ode Nurhayati menyatakan, seluruh proses rekomendasi di Konawe Selatan, baik DPC maupun DPD Hanura sudah sesuai prosedur yang benar.

"Jadi silakan tanya yang nuduh saja, mas. Dalam pidana yang menuduh yang buktikan, mas. Kalau benar proses saja, yang pejabat kan Pak Surunuddin dan Aksar," ungkapnya.

Reporter: Thamrin Dalby

Editor: M Nasir Idris

Baca Juga