Diduga Terlambat Nyalakan Lampu Sein, Sepeda Motor Seruduk Mini Bus

La Ode Muhamad Alwi, telisik indonesia
Minggu, 05 Februari 2023
0 dilihat
Diduga Terlambat Nyalakan Lampu Sein, Sepeda Motor Seruduk Mini Bus
Salah seorang warga coba mediasi cari penyelesaian kecelakaan di Kota Kendari. Foto: La Ode Muhamad Alwi/Telisik

" Terjadi kecelakaan antara sepeda motor dengan sebuah mini bus di persimpangan jalan depan Perumahan Azatata Citra "

KENDARI, TELISIK.ID - Terjadi kecelakaan antara sepeda motor dengan sebuah mini bus di persimpangan jalan depan Perumahan Azatata Citra, Minggu (5/2/2023).

Kecelakaan tersebut terjadi ketika sebuah mobil belok di persimpangan diduga secara tiba-tiba sehingga membuat pengendara motor langsung menabraknya.

Pengendara motor metik Mio 125, Rahul mengaku, mobil tersebut tiba-tiba menyalakan lampu sein atau weser di persimpangan jalan.

Baca Juga: Polisi Larang Pelajar Bawa Motor ke Sekolah Gegara Angka Kecelakaan Meningkat

"Wesernya nanti di tengah sini, terus langsung belok," ujarnya (5/2/2023).

Dengan nada sama, seorang yang dibonceng pengendara motor, Sri Suminar mengatakan, agar tidak weser secara tiba-tiba.

"Harusnya lampu weser menyala memang, jangan tiba-tiba weser lansung belok," katanya.

Pada tempat kejadian tersebut juga terlihat beberapa warga yang mengerumuni. Pihak pengendara Avanza mengatakan, akan menyelesaikan permasalahan tersebut di kepolisian.

Baca Juga: Infografis: Beda Kronologi Kecelakaan Mahasiswa UI, Korban jadi Tersangka

Tidak ada korban jiwa dalam kejadian itu  namun salah seorang pengendara motor mengalami luka di bagian dadanya.

Perlu diketahui, penggunaan lampu sein pada dasarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan, mengaktifkan lampu sein yang benar adalah 30 meter sebelum kendaraan berbelok ke arah tujuan. (A)

Penulis: La Ode Muhamad Alwi

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga