Digugat Rp 785 Juta di Pengadilan, Ustaz Yusuf Mansur Minta Doa
Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Kamis, 16 Desember 2021
0 dilihat
Dai kondang, Ustaz Yusuf Mansur memanjatkan doa. Foto: Repro okezone.com
" Dai kondang, Ustaz Yusuf Mansur digugat di Pengadilan Negeri Tangerang "
JAKARTA, TELISIK.ID - Dai kondang, Ustaz Yusuf Mansur digugat di Pengadilan Negeri Tangerang. Gugatan dengan nomor perkara 1340/Pdt.G/2021/PN Tng itu didaftarkan pada Jumat pekan lalu, 10 Desember 2021.
Melansir tempo.co, gugatan yang dilakukan oleh 12 orang tersebut, melaporkan Ustaz Yusuf Mansur dengan tuduhan wanprestasi investasi patungan hotel.
12 orang penggugat ustaz kondang itu adalah Lilik Herlina, Siti Khusnul Khotimah, Elly Wahyuningtias, Aan Yuhana, Norlinah dan Yun Dwi Siswahyudi.
Kemudian ada Tri Restutiningsi, Nur’aini, Atikah, Tommy Graha Putra, Latifah dan Nanang Budiyanto. Mereka diwakili oleh kuasa hukum Ichwan Tony.
Selain Yusuf Mansur yang ditulis dalam berkas gugatan bernama Jam’an Nurchotib Mansur, dua pihak tergugat lainnya adalah PT Inext Arsindo dan Jody Broto Suseno.
Sementara itu, lewat postingan di Instagramnya @yusufmansurnew sejak sepekan terakhir, Ustaz Yusuf Mansur beberapa kali meresponsnya dengan mengunggah pernyataan terkait gugatan tersebut.
Dalam salah satu unggahannya, Ustaz Yusuf Mansur meminta didoakan oleh publik.
"Saya cuma minta doa koq. ga mau bela diri. kan udah masuk pengadilan juga. pengadilan lagi, tepatnya," kata Ustaz Yusuf Mansur dalam postingan akun Instagramnya, @yusufmansurnew, Rabu (15/12/2021).
"ya, kita hadepin aja. udah bagus ini. bener langkah ini. insyaaAllah khair," kata Yusuf Mansur.
Ia juga mengajak para follower-nya untuk mendoakan para penggugat.
"berdoa u/ beliau2 dan semua yg terlibat. dapet kebaikan Allah."
Lebih lanjut, ia juga menyebutkan bahwa pada tahun lalu gugatan serupa yang ditujukan kepadanya telah ditolak oleh pengadilan.
"saya cuma mau minta doa aja. yang mana doa itu nanti disyiarkan. doa apa? doa supaya saya diampunin dan disayang Allah. ditutup aib dan kesalahan yang lain. jadi manusia baru. yang lebih baik lagi dan bisa menyelesaikan apa yang menjadi PR PR dan tanggung jawab."
Lebih jauh, Ustaz Yusuf Mansur menyatakan siap salah jika dinyatakan salah.
"dan apa yg jadi PR, tanggung jawab, lusinan udah saya beri penjelasan di IG. dan lain2 jalan," katanya.
"doain aja rizkinya ada. Narasi dibawa ke penipuan, itu juga dari Allah, jd ujian aja. insyaa Allah bukan salah mereka. mereka hanya dipilih Allah. saya yg kudu bener jadi orang," kata Yusuf Mansur.
Baca Juga: Satu Sel dengan Tahanan Begal, Foto Wajah Bonyok Pemerkosa 21 Santri Viral
Untuk diketahui, dalam petitum yang ditujukan Yusuf Mansur, PT Inext Arsindo dan Jody Broto Suseno, terdapat delapan gugatan. Di antaranya adalah:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan secara hukum bahwa para tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi);
3. Menyatakan sertifikat patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah yang ditandatangani oleh tergugat II adalah sah dan berharga serta mengikat para pihak;
4. Menghukum para tergugat agar secara tanggung renteng, tunai dan seketika membayar kerugian materiil yang dialami oleh para penggugat, yaitu sejumlah pemberian dana investasi berupa uang patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah yang telah diberikan oleh para penggugat kepada tergugat II sebesar Rp 174 juta. Selain itu ada dana bagi hasil yang dijanjikan oleh tergugat II yaitu sebesar Rp 111,36 juta. Sehingga total nilai keseluruhannya mencapai Rp 285,36 juta.
5. Menghukum para tergugat untuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti kerugian immateriil kepada para penggugat yang ditaksir Rp 500 juta secara tanggung renteng, sekaligus dan tunai.
6. Menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada para penggugat sebesar Rp 1 juta untuk setiap harinya apabila para tergugat lalai memenuhi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan secara tunai, seketika dan sekaligus.
7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan, banding, atau kasasi (Uitvoerbaar bij Vorraad).
8. Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Baca Juga: Mantan Pj. Bupati Buteng Terbukti Lakukan Tipikor Dana Desa
Dari pernyataan tersebut, maka dapat dilihat bahwa total nilai gugatan baik materiil dan immateriil yang diajukan ke Yusuf Mansur sebesar Rp 785,36 juta.
Adapun rencananya sidang pertama kasus ini akan digelar pada 6 Januari 2022 pukul 10.00 WIB. (C)
Reporter: Fitrah Nugraha
Editor: Haerani Hambali