JAKARTA, TELISIK.ID - Dai kondang, Ustaz Yusuf Mansur digugat di Pengadilan Negeri Tangerang. Gugatan dengan nomor perkara 1340/Pdt.G/2021/PN Tng itu didaftarkan pada Jumat pekan lalu, 10 Desember 2021.
Melansir tempo.co, gugatan yang dilakukan oleh 12 orang tersebut, melaporkan Ustaz Yusuf Mansur dengan tuduhan wanprestasi investasi patungan hotel.
12 orang penggugat ustaz kondang itu adalah Lilik Herlina, Siti Khusnul Khotimah, Elly Wahyuningtias, Aan Yuhana, Norlinah dan Yun Dwi Siswahyudi.
Kemudian ada Tri Restutiningsi, Nur’aini, Atikah, Tommy Graha Putra, Latifah dan Nanang Budiyanto. Mereka diwakili oleh kuasa hukum Ichwan Tony.
Selain Yusuf Mansur yang ditulis dalam berkas gugatan bernama Jam’an Nurchotib Mansur, dua pihak tergugat lainnya adalah PT Inext Arsindo dan Jody Broto Suseno.
