Dikbud Sultra Berikan Penghasilan Tambahan Kepada 3.704 Guru Tidak Tetap
Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Jumat, 07 Agustus 2020
0 dilihat
Kepala Dikbud Sultra, Asrun Lio. Foto: Fitrah Nugraha/Telisik
" Ini diharapkan para GTT bisa termotivasi dan terus melakukan proses belajar mengajar, sesuai dengan prosedur pada masa pandemi COVID-19 ini. "
KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra memberikan tambahan penghasilan kepada Guru Tidak Tetap (GTT).
Kepala Dikbud Sultra, Asrun Lio mengatakan, pemberian penghasilan tambahan ini memang sudah dijanjikan sebelumnya sebagai bentuk kepedulian Pemprov terhadap GTT tersebut selama masa pandemi.
Dimana, kata dia, tambahan penghasilan tersebut dikirim langsung ke rekening masing-masing penerima.
"Ini diharapkan para GTT bisa termotivasi dan terus melakukan proses belajar mengajar, sesuai dengan prosedur pada masa pandemi COVID-19 ini," katanya, Kamis (6/8/2020).
Setelah menerima dana tambahan penghasilan tersebut, tambah dia, dalam minggu ini GTT juga akan menerima stimulus dari Pemerintah Provinsi sebesar Rp 1 juta.
"Nanti juga setelah ini, bahkan tadi kita sudah rapat dengan pihak BPD, GTT juga akan menerima stimulus dari provinsi sebagai tambahan penghasilan mereka sebesar Rp 1 juta. Mungkin dalam minggu ini akan masuk juga di rekening mereka setelah menerima insentif dari Januari hingga Juni. Kalau yang penghasilan tambahan itu kita sebut dengan stimulus dana COVID," tandasnya.
Setelah menerima dana stimulus, GTT diharapkan dapat termotivasi dan terus melakukan proses belajar mengajar sesuai dengan prosedur selama masa pandemi.
Sementara itu, Kepala Bidang GTK Dikbud Sultra, Andi Nhana Asnawati Achmad menambahkan bahwa tambahan penghasilan untuk GTT yang mendapat Surat Keputusan (SK) Gubernur sudah dikirim baru-baru ini.
"Alhamdulillah tambahan penghasilan GTT ini sudah masuk ke rekening masing masing. Adapun jumlah angggaran untuk 3.704 GTT itu sebesar Rp 8 miliar lebih. Pencairan ini mulai dari Januari hingga Juni," terangnya kepada media.
Andi mengaku, mekanisme pencairan penghasilan tambahan GTT sudah sesuai prosedur dan petunjuk berdasarkan SK Gubernur, sehingga Dikbud meminta setiap sekolah agar menyerahkan daftar nama GTT.
Dalam pengurusannya, lanjut dia, pihaknya meminta pihak sekolah agar menyerahkan daftar GTT karena mereka harus menandatangani perjanjian kontrak. Kemudian, GTT mengirim nomor rekening bank. Selanjutnya akan diinput dan verifikasi.
"Dengan jumlah tiga ribu lebih tentu memerlukan waktu yang lama. Apalagi bekerja dalam masa pandemi ini. Tapi alhamdulillah ini tepat waktu," ungkapnya.
Perbulan, kata Andi, GTT akan merima penghasilan tambahan sebesar Rp 400 ribu per orang.
"Ini sebagai bentuk apresiasi kepada mereka karena telah memberikan pelajaran di sekolah yang kekurangan guru. Makanya pemerintah sangat merespon keberadaan GTT ini dengan memberikan tambahan penghasilan, karena sebelumnya hanya menerima honor melalui dana BOS. Bahkan Kepala Dikbud Sultra selalu bertanya sudah sejauh mana prosesnya," jelasnya.
Andi pun berharap keberadaan GTT ini harus terus diperhatikan oleh Pemerintah, setidaknya memberikan apresiasi kepada para GTT. (Adv)