Dikendalikan dari Lapas, Pengedar Sabu Ditangkap Polrestabes Surabaya

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Senin, 11 Oktober 2021
0 dilihat
Dikendalikan dari Lapas, Pengedar Sabu Ditangkap Polrestabes Surabaya
Ilustrasi penangkapan pengedar sabu. Foto: Repro pontas.id

" Dalam penangkapan tersebut, pengedar diketahui berinisial RF(34) warga Sidoarjo. "

SURABAYA, TELISIK.ID - Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya mengamankan seorang pengedar narkoba di wilayah Sidoarjo, senin (11/10/2021).

Dalam penangkapan tersebut, pengedar diketahui berinisial RF(34) warga Sidoarjo.

“Tersangka diamankan di tempat kostnya yang sebelumnya kami dapat informasi keberadaannya dari masyarakat,” ungkap Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Somanonasa di Mapolrestabes Surabaya, Senin (11/10/2021).

Dari pengakuannya, sambung Daniel, yang bersangkutan merupakan anak buah Bandar yang bernama Cak Tanggul (CT) yang saat ini berada di Lapas Porong.

”Tersangka RF ini mendapat imbalan Rp 3 Juta untuk mengedarkan sabu milik CT tersebut,” jelasnya.

Baca juga: Ribuan Tabung Gas 3 Kg Raib, Diduga Dibawa Kabur Sopir Perusahaan Agen Gas di Kendari

Baca juga: Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Polda Panggil Direktur PT LMS

Kata Daniel, tersangka RF ini baru beroperasi ketika sudah dihubungi CT.

"Dia (RF) selain mengedarkan juga sebagai kurir dari CT,” lanjutnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan saat penangkapan terhadap tersangka RF berupa 10 plastik klip berisi 56,17 gram narkoba jenis sabu dan 1 plastik klip berisi 15 butir narkoba jenis extasi dengan berat total 7,04 gram. Kemudian 3 buah timbangan elektrik, 1 hand phone merk Xiomi dan 1 buku catatan.

Akibat perbutannya, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan sanksi pidana maksimal 20 tahun penjara. (C)

Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Fitrah Nugraha: 

Baca Juga