Dilarang Ribut, Sekelompok Orang Pesta Miras Tikam Rekannya

La Ode Muh Martoton, telisik indonesia
Jumat, 08 Juli 2022
0 dilihat
Dilarang Ribut, Sekelompok Orang Pesta Miras Tikam Rekannya
Korban penikaman, DYE di salah satu kamar kos Lorong Pelangi Jalan H.E.A Mokodompit Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari. Foto: Ist.

" Kejadian penikaman itu membuat korban mengalami luka serius pada siku kiri dan punggungnya "

KENDARI, TELISIK.ID - Mahasiswa semester 5 berinisial DYE ditikam usai menegur rekannya agar tidak ribut. Peristiwa itu terjadi di sebuah kamar kos di Lorong Pelangi depan kampus Universitas Halu Oleo (UHO), tepatnya Jalan H.E.A Mokodompit, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Kamis (7/7/2022) dini hari sekitar pukul 02.00 Wita.

Kejadian penikaman itu membuat korban mengalami luka serius pada siku kiri dan punggungnya.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman membenarkan kejadian itu. Awalnya DYE hendak pulang ke kamar kosnya, namun dipanggil temannya inisial ZA untuk bergabung pesta miras.

"ZA sedang minum dengan teman-temannya atau bisa dibilang pesta miras, tiba-tiba korban DYE dipanggil oleh ZA untuk minum bersama tapi korban menolaknya," ujarnya, Jumat (8/7/2022).

Bermula dari panggilan pelaku, korban DYE yang tidak minum alkohol hanya bisa menawarkan diri untuk membelikan rokok pada ZA di sebuah warung kecil yang jaraknya tidak jauh dari tempat ZA dan kawan-kawannya minum.

Baca Juga: Nasabah Bank Sumut Kehilangan Uang Rp 2,7 Miliar, Polisi Lakukan Penyelidikan

Dari keterangan korban DYE, saat dia pergi membelikan rokok untuk pelaku di salah satu warung, dia diminta sama pemilik warung untuk menyampaikan kepada ZA bersama teman-temannya untuk tidak ribut.

“Saya dipanggil oleh ZA gabung tapi saya tidak minum, saya tawarkan saja pergi belikan rokok di kios. Di sana, saya diminta pemilik kios untuk melarang teman-teman ribut,” ujarnya.

Namun pesan yang disampaikan korban dari pemilik warung membuat teman miras ZA inisial E tidak menerima. E lalu menarik baju korban sementara teman miras ZA yang lain inisial Z dari arah belakang langsung mengayunkan parang hingga mengenai punggung dan siku korban.

Baca Juga: Korupsi Dana Desa, JPU Kejari Muna Tuntut Mantan Kades Lagasa 2 Tahun 6 Bulan Penjara

“Saya sempat melarikan diri dan dikejar lagi oleh teman pelaku E, Z, dan I," tambahnya.

Atas kejadian itu, korban akhirnya bisa selamat setelah diamankan salah seorang pemilik kamar kos di sekitar Lorong Pelangi. Tidak lama kemudian para palaku langsung melarikan diri.

Untuk sementara pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang terlibat dalam penikaman itu. (A)

Penulis: La Ode Muh Martoton

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga