Diminta Jokowi Sederhanakan Aturan JHT, Ini Respon Menaker Ida Fauziyah
Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Kamis, 24 Februari 2022
0 dilihat
Menaker, Ida Fauziyah saat menerima audiensi Pengurus Pusat Konfederasi KASBI di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan Jakarta, Rabu (23/2/2022). Foto: Repro Dok. Kemnaker
" Setelah banyaknya masukan dari banyak pihak terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah pun merespon sejumlah masukan tersebut "
JAKARTA, TELISIK.ID - Setelah banyaknya masukan dari banyak pihak terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah pun merespon sejumlah masukan tersebut.
Melansir Suara.com - jaringan Telisik.id, Menteri Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya akan merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022.
"Permenaker akan saya revisi. Sepenuhnya saya mengerti apa yang menjadi aspirasi, apa yang menjadi masukan dari temen-temen semua," ucap Ida saat menerima audiensi Pengurus Pusat Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan Jakarta, Rabu (23/2/2022).
Dalam beberapa waktu ke depan, Kemnaker akan intensif melakukan berbagai dialog dengan berbagai pemangku kepentingan untuk menyerap berbagai aspirasi yang akan dijadikan pertimbangan untuk perbaikan Permenaker 2 Tahun 2022.
Saat ini, ia mengaku pihaknya mulai menampung aspirasi dari serikat pekerja dan serikat buruh dan juga pengusaha. Nanti simultan akan dilakukan bersama dengan mendengarkan masukan dari pakar-pakar, baik pakar hukum, pakar sosiologi, dan lain-lain.
Baca Juga: Warganet Sebut Otak Menag Yaqut Sudah Rusak Bandingkan Toa Masjid dengan Gonggongan Anjing
"Jadi nanti kalau sudah ditampung semua, maka baru kita bawa ke LKS Tripartit Nasional. Jadi di balik polanya, yang banyak dan besar dulu baru ke LKS Tripartit Nasional," ucapnya.
Ketua Umum Pengurus Pusat Konfederasi KASBI, Nining Elitos, mengapresiasi Menaker yang telah menerima dan merespons aspirasi dari serikat pekerja untuk melakukan revisi terhadap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Baca Juga: Buruh Bakal Terus Demo Aturan Baru JHT hingga Direvisi, Ini Alasannya
Sebelumnya, mengutip cnnindonesia.com, Presiden Jokowi memerintahkan Ida Fauziyah untuk menyederhanakan tata cara dan persyaratan pembayaran JHT.
Orang nomor satu Indonesia itu juga tidak ingin aturan JHT malah mempersulit bagi peserta yang mau mengambilnya terutama bagi mereka yang mengalami masa sulit. (C)
Reporter: Fitrah Nugraha
Editor: Haerani Hambali