MUNA BARAT, TELISIK.ID - Menjelang Pilkada Kabupaten Muna Barat, Bawaslu menghadapi tantangan serius terkait laporan dugaan pencatutan nama sebagai pendukung bagi pasangan calon perseorangan.
Diketahui, kasus ini menyoroti kompleksitas dalam memastikan integritas dan keadilan proses demokrasi di tingkat lokal.
Ketua Bawaslu Muna Barat, Awaluddin Usa, menegaskan bahwa penanganan kasus ini mengikuti prosedur yang telah ditetapkan secara hukum.
Baca Juga: Petani Nilam di Muna Barat Alami Gagal Panen
Bawaslu telah melakukan koordinasi intensif bersama sentra Gakkumdu, termasuk kepolisian untuk memastikan langkah-langkah yang diambil sesuai Undang-undang nomor 10 tahun 2016 pasal 185 A ayat 1 menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memalsukan daftar dukungan terhadap calon perseorangan dipidana dengan pidana penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan.
