KENDARI. TELISIK. ID - Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Provinsi Sultra, menyediakan dana sebesar Rp 17 miliar untuk membantu perbaikan rumah warga miskin di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2020.
"Syaratnya, Rumah yang dibantu bahannya tidak layak huni, warga kurang mampu, kepemilikan rumah dan tanah serta kependudukan setempat,”
ujar, Plt Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Sultra Muhammad Nurjaya, Selasa (19/11/2109).
“Kalau anggarannya total untuk setiap satu penerima bantuan bahan rumah Rp 20 juta,” katanya.
Dari 17 kabupaten/kota di Sultra baru Kabupaten Buton Selatan yang memasukkan data lengkap. Sedangkan untuk jumlah penerima secara keseluruhan akan diverifikasi terlebih dahulu dengan cara survei langsung.