Dinkes Sulawesi Tenggara Target Eliminasi TBC 2030

Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Rabu, 01 November 2023
0 dilihat
Dinkes Sulawesi Tenggara Target Eliminasi TBC 2030
Kabid P2P, Muh Ridwan saat melakukan sosialisasi kesehatan pada petugas kesehatan lingkup Dinkes Sulawesi Tenggara. Foto: Ist.

" Dinas Kesehatan (Dinkes) Sulawesi Tenggara telah menetapkan berbagai target, salah satunya adalah eliminasi penyakit tuberkulosis atau TBC pada tahun 2030 "

KENDARI, TELISIK.ID - Dinas Kesehatan (Dinkes) Sulawesi Tenggara telah menetapkan berbagai target, salah satunya adalah eliminasi penyakit tuberkulosis atau TBC pada tahun 2030.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Sulawesi Tenggara, Muhammad Ridwan. Menurutnya, berbagai upaya telah dilakukan untuk mencapai target tersebut.

Di mana kata dia, pencegahan TBC tidak hanya melibatkan individu yang terinfeksi, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif dari orang-orang di sekitarnya.

Baca Juga: Dinkes Sulawesi Tenggara Prioritas Cegah Penularan Tiga Penyakit Menular Utama

Untuk itu, Dinkes Sulawesi Tenggara telah menyediakan logistik obat terapi yang diperlukan untuk pencegahan penyakit menular tersebut.

“Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pencegahan dan eliminasi penyakit TBC ini,” katanya kepada Telisik.id, belum lama ini.

Namun, sebelum mengonsumsi obat terapi tersebut, individu yang ingin menerima obat terapi itu harus melalui proses pemeriksaan terlebih dahulu. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa obat terapi yang diberikan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing individu.

Pemprov Sulawesi Tenggara berkomitmen untuk melakukan upaya pencegahan yang komprehensif guna mengurangi beban penyakit TBC di Bumi Anoa.

Upaya ini lanjut dia, sebagai langkah strategis dalam mencapai target eliminasi penyakit TBC pada tahun 2030 mendatang.

“Jadi upaya pencegahan penyakit TBC ini sudah kita lakukan. Jadi logistik obatnya ini kita siapkan, namun tetap harus melalui pemeriksaan sebelum mengonsumsi obat terapi tersebut,” ujarnya.

Baca Juga: Dinkes Sulawesi Tenggara Edukasi Pola Hidup Sehat dalam Menangani Penyakit

Sebagai tambahan, dikutip dari kemkes.go.id, Presiden RI, Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden No 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis. Maka, dalam rangka Peluncuran Awal Perpres 67 Tahun 2021, sejumlah menteri telah bersama-sama berkomitmen untuk melakukan percepatan eliminasi TBC sesuai dengan arahan presiden RI yang juga tertuang dalam naskah Perpres No 67 Tahun 202

DImana komitmen Indonesia dalam mencapai eliminasi TBC tahun 2030 yaitu menurunkan insiden TBC menjadi 65/100.000 penduduk agar tetap berjalan sesuai dengan trek yang seharusnya.

Dukungan komunitas dan masyarakat merupakan hal yang tidak terpisahkan dalam upaya pemerintah melakukan percepatan eliminasi TBC di Indonesia. (B-Adv)

Penulis: Fitrah Nugraha

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga