Dirut Waskita Karya Jadi Tersangka, Rugikan Negara hingga Rp 2,5 Triliun

Nur Khumairah Sholeha Hasan, telisik indonesia
Minggu, 30 April 2023
0 dilihat
Dirut Waskita Karya Jadi Tersangka, Rugikan Negara hingga Rp 2,5 Triliun
Direktur Utama PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung RI. Foto: Repro Poskotasumatera.com

" Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk Destiawan Soewardjono ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung "

JAKARTA, TELISIK.ID - Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk Destiawan Soewardjono ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Destiawan ditetapkan sebagai tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast Tbk.

"Adapun satu orang tersangka tersebut yaitu DES selaku Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode Juli 2020 sampai dengan sekarang," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, dilansir dari Kompas.com, Minggu (30/4/2023).

Ketut menjelaskan, Destiawan berperan memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu.

Dokumen tersebut kemudian digunakan untuk pembayaran utang-utang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka

Baca Juga: Rugikan Negara Rp 800 Miliar, LPSK Dukung Kejagung Ungkap Korupsi Proyek Satelit

Melansir Cnbcindonesia.com, mengacu data BPKP, kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2.546.645.987.644. Selain itu, terkait kasus ini, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap aset tanah, bangunan, dan uang, antara lain:

a. Uang sejumlah Rp96.611.378.709;

b. 1 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 744 M2 yang terletak di Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan;

c. 1 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 3.123 M2 yang terletak di Pasir Buncir Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor;

d. 1 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 421 M2 yang terletak di Pasir Buncir Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor;

e. 1 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 719 M2 yang terletak di Pasir Buncir Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor;

f. 1 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 130 M2 yang terletak di Jalan SMA 64 Gang Bainun RT 005/RW 002 Nomor 18 di Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur.

Sementara itu, selain Destiawan, Kejagung juga menetapkan 8 orang tersangka lainnya yaitu:

1. Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-2020, Agus Wantoro

2. General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-Agustus 2020, Agus Prihatmono

3. Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast, Benny Prastowo

Baca Juga: Diduga Rugikan Negara Rp 365 Juta, Mantan Kades Ini Masuk Bui

4. Pensiunan Karyawan PT Waskita Beton Precast Tbk, Anugrianto

5. Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, Hasnaeni

6. Pensiunan Karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast, KJH

7. Mantan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana

8. Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri (AJM) berinisial HA. (C)

Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga