Disebut Pilih Kasih Soal RTH ZA Sugianto, Pemkot Kendari: Dilakukan Bertahap

Nur Khumairah Sholeha Hasan, telisik indonesia
Jumat, 29 September 2023
0 dilihat
Disebut Pilih Kasih Soal RTH ZA Sugianto, Pemkot Kendari: Dilakukan Bertahap
Pemkot Kendari membantah isu pilih kasih di kawasan RTH ZA Sugianto, bahkan menyebut membantu warga dalam mengangkat barang-barangnya. Foto: Nur Khumairah/Telisik

" Pemerintah Kota Kendari, membantah adanya pilih kasih antara pemilik lahan yang ada di kawasan ruang terbuka hijau (RTH) Z.A Sugianto "

KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah Kota Kendari, membantah adanya pilih kasih antara pemilik lahan yang ada di kawasan ruang terbuka hijau (RTH) Z.A Sugianto.

Kepala Dinas Kominfo Kota Kendari, Nismawati menyebut, kawasan RTH yang berada di Jalan Z.A Sugianto tidak boleh di bawah 20 persen.

"Jika RTH ini dialihfungsikan maka di mana lagi, kita akan ambil RTH jika beralih ke pembangunan? Nanti akan dijelaskan oleh yang punya tupoksinya," ujarnya pada awak media, Jumat (29/9/2023).

Kepala Bidang Tata Ruang, Dinas PUPR Kota Kendari, Abdi Prawira menambahkan, ada sanksi pidana dan sanksi administratif.

Baca Juga: Beri Penguatan Tahanan, Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara Kembali Sambangi Rutan Kendari

Namun tetap mengacu ke Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berlaku. Apapun kegiatannya, baik itu perusahaan barang, jasa, membangun rumah atau membangun yang lain harus sesuai dengan UU Cipta Kerja.

Ia menambahkan, tiga perizinan dasar yang perlu diketahui seperti kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR), persediaan dukungan dan persetujuan bangunan gedung.

Persetujuan bangunan gedung tidak akan diberikan kalau tidak sesuai dengan kesesuaian ruang kesesuaian ruang berdasarkan RT RW yang berlaku.

"Jadi di RTH sampai tahapan segel setelah komunikasi Pak Pj dengan pemilik lahan ketemu di sini (balai kota) sebanyak 7 orang hadir, akan melakukan pembongkaran secara mandiri," bebernya.

Ia juga menyebut pemkot bahkan membantu mengangkat material. Terkait dengan RTH di Tapak Kuda sudah mulai masuk ke tahapan surat ketiga untuk di SPBU

"Nanti kita juga bergeser ke segitiga untuk tahapan ketiga itu suratnya kita sampaikan pada Pak Pj. Kenapa kita lakukan tidak serentak? Karena kawasan Kota Kendari sendiri itu luas dan tenaga yang dimiliki oleh pemkot itu sedikit," ungkapnya.

Baca Juga: Hari Ini Pembacaan Tuntutan Terdakwa Kasus Suap Alfamidi dan Sidang Pertama Sulkarnain Kadir sebagai Terdakwa

Ia menambahkan hal ini terjadi karena Kota Kendari akan ditata menjadi lebih baik. Sebelumnya, kawasan RTH di Z.A Sugianto menjadi polemik karena kebanyakan masyarakat merasa jika kawasan RTH yang sebagian besar telah dibangun lapak pedagang.

Banyak dari pedangang menyebut jika Pemkot Kendari pilih kasih, karena di sekitar area kawasan RTH masih banyak bangunan besar yang belum membongkar lapaknya.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, LM Rajab Jinik, akan meminta pihak Pemkot Kendari terkait RTH yang ada di Kota Kendari. Ia melihat ada produk negara yang dimiliki oleh masyarakat (sertifikat hak milik).

Kisruh antara pemkot dan masyarakat sudah masuk dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Kota Kendari, keputusan yang diambil saat itu adalah pemkot diminta untuk menghentikan sementara surat teguran kepada pedagang di Jalan ZA Sugianto sembari menunggu hasil pertemuan pemkot dengan DPRD Kota Kendari untuk membicarakan apa yang menjadi solusi. (A)

Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan

Editor: Kardin 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga