Disetujui Gubernur, Penetapan Nama RSUD dr LM Baharuddin Melalui Perbup
Sunaryo, telisik indonesia
Minggu, 29 Agustus 2021
0 dilihat
Rumah Sakit Umum Daerah Raha. Foto: Sunaryo/Telisik
" Penetapan nama RSUD dr LM Baharuddin itu akan ditindaklanjuti melalui Peraturan Bupati (Perbup) "
MUNA, TELISIK.ID - Perubahan nama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raha menjadi RSUD dr LM Baharuddin, akhirnya mendapat persetujuan dari Gubernur Sultra, Ali Mazi.
Kabag Organisasi Tata Laksana (Ortala) Setda Muna, La Ode Matalana mengungkapkan, pemberian nama RSUD dr LM Baharuddin mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah, PP 72 tahun 2019 tentang perubahan PP 18.
Selain itu, juga mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 3 tahun 2020 tentang klasifikasi dan perizinan RS.
"Penetapan nama RSUD dr LM Baharuddin itu akan ditindaklanjuti melalui Peraturan Bupati (Perbup)," kata Malatalana, Minggu (29/8/2021).
Matalana mengaku, Perbup tentang pembentukan, kedudukan, struktur organisasi, tugas, dan fungsi serta tata kerja Unit Pelaksana Tehnis Daerah (UPTD) RSUD dr LM Baharuddin sementara berproses dan tidak akan membutuhkan waktu lama.
Baca Juga: Pejabat Terima Dana Pemakaman COVID-19, Inspektorat Jatim Terjun ke Jember
Baca Juga: Kini Ada Peti Mati Gratis untuk Jenazah Pasien COVID-19
"Tidak akan lama prosesnya. Rancanganya sudah ada, tinggal ditanda tangani oleh pak bupati," ungkapnya.
UPTD RSUD dr LM Baharuddin nantinya, tetap berada di bawah naungan Dinas Kesehatan (Dinkse) dengan klasifikasi kelas C.
Perubahan nama dilakukan karena selama ini RS belum memiliki identitas. Pemberiaan nama dr LM Baharuddin di RSUD sebagai bentuk dedikasi terhadap almarhum Baharuddin yang telah banyak berkontribusi bagi Bumi Sowite khususnya didunia kesehatan.
Almarhum Baharuddin merupakan bupati yang membangun RSUD yang kemudian disempurnakan oleh Bupati, LM Rusman Emba. (C)
Reporter: Sunaryo
Editor: Fitrah Nugraha