JAKARTA, TELISIK.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 156 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Bidang Transportasi.

Dalam SK tersebut, ditetapkan adanya sejumlah pembatasan terhadap kapasitas angkut kendaraan bermotor dan pengaturan posisi duduk penumpang  jam operasional angkutan umum dalam trayek, angkutan perkeretapian dan angkutan perairan, jam operasional prasarana transportasi beserta fasilitas penunjangnya, operasional ojek online dan ojek pangkalan serta angkutan barang.

Kepala Dishub Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyampaikan, pembatasan itu dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai penularan COVID-19.

“Kami sudah siapkan secara rinci petunjuk teknisnya. Harapannya, para operator kendaraan umum dan juga para pemilik kendaraan pribadi dapat mematuhi dan menjalankan dengan baik petunjuk teknis ini. Memutus mata rantai COVID-19 adalah kerja bersama, termasuk dalam mobilitas kita sehari-hari. Maka, perlu kedisiplinan tinggi untuk keselamatan bersama,” kata Syafrin di Jakarta, Senin (14/9/2020).

Ada pun rincian pembatasan penumpang dan jam operasional untuk kendaraan bermotor umum di Jakarta, meliputi: