KENDARI, TELISIK.ID – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Polda Sultra melakukan inspeksi pasar di Kota Kendari, menyusul adanya minyak goreng Minyakita yang dijual tidak sesuai takaran.
Kepala Disperindag Sultra, Roni Yakob, menjelaskan bahwa inspeksi ini merupakan upaya perlindungan konsumen sesuai dengan amanat undang-undang.
"Kami hadir untuk melindungi konsumen, karena bisnis yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat merugikan masyarakat,” ujar Roni Yakob, di Kantor Gubernur Sultra, Rabu (12/3/2025).
Baca Juga: Dishub Sultra-ASDP Layani Mudik Gratis 4 ribu Penumpang dan 500 Kendaraan, Cek Jadwal Lengkap
Roni menegaskan, pemerintah telah memberikan subsidi untuk menjaga harga agar tetap terjangkau, sehingga tidak boleh ada pihak yang menaikkan atau menurunkan harga secara tidak wajar.
