DKPP Akan Sidang 5 Komisioner KPU Kabupaten Kolaka Timur
Siswanto Azis, telisik indonesia
Minggu, 13 Desember 2020
0 dilihat
Presidium JaDI Kolaka Timur, Adly Yusuf. Foto: Ist.
" Mudah-mudahan tidak ada penundaan sidang, karena menurut info 5 (lima) Komisioner KPU Koltim telah menyurat secara resmi ke DKPP untuk meminta penundaan sidang. "
KENDARI, TELISIK.ID - Lima komisioner KPU Kabupaten Kolaka Timur diseret ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Mereka adalah Suprihaty Nengtias, Ashari Malaka, Sutomo, Anhar dan Murhum Halik.
Mereka diadukan dengan laporan bernomor 207-P/L-DKPP/XI/2020 telah teregistrasi dengan perkara Nomor 181-PKE-DKPP/XII/2020 tanggal 27 November 2020 terkait pelanggaran etik.
Menurut Adly Yusuf Saepi selaku pengadu, dilihat dari jadwal sidang yang telah ditetapkan oleh DKPP, para Komisioner KPU Kolaka Timur akan menjalani sidang pada Senin 14 Desember 2020.
“Mudah-mudahan tidak ada penundaan sidang, karena menurut info 5 (lima) Komisioner KPU Koltim telah menyurat secara resmi ke DKPP untuk meminta penundaan sidang,” ujar Presidium JaDI Kolaka Timur ini.
Baca juga: Gandeng NU di Pilkada Jatim, PDIP Jawara di 6 Daerah
Sidang etik dimaksud terkait dengan Keputusan KPU Koltim Nomor: 90 Tahun 2020 tanggal 23 September 2020 tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Bupati Kabupaten Kolaka Timur.
“Paslon tersebut adalah Toni Herbiansyah sebagai calon bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur tahun 2020,” ujarnya, Minggu (13/12/2020).
Menurutnya, dokumen pencalonan Toni Herbiansyah tidak memenuhi syarat dan bertentangan dengan Keputusan KPU Nomor: 394 Tahun 2020, tetapi diloloskan oleh KPU Koltim.
“Setelah melewati proses verifikasi administrasi dan materil, dalam sidang majelis DKPP langsung menyatakan laporan yang diajukan memenuhi syarat baik formil maupun materil,” jelasnya. (B)
Reporter: Siswanto Azis
Editor: Haerani Hambali