KENDARI, TELISIK.ID - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Tenggara lakukan pemeriksaan limbah B3 yang terdapat di beberapa rumah sakit. 

Rumah sakit sebagai sarana kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan pada masyarakat tentunya memiliki banyak limbah yang tidak sedikit. Salah satunya adalah banyaknya Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang digunakan.

B3 merupakan suatu zat, bahan kimia dan biologi, baik dalam bentuk tunggal maupun campuran, yang dapat membahayakan kesehatan dan lingkungan secara langsung maupun tidak langsung.

Di rumah sakit sendiri, B3 dapat berupa bahan kimia, obat kanker (sitostatika), reagensia, antiseptik dan disinfektan, limbah infeksius, bahan radioaktif, insektisida, pestisida, pembersih, detergen, gas medis dan gas non medis.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Sultra, La Oba mengatakan jika kegiatan adalah kebijakan yang tengah dijalankan oleh DLH Sultra.