DPO Kurir Sabu Kembali di Ringkus Polisi
Muhammad Israjab, telisik indonesia
Minggu, 24 November 2019
0 dilihat
DPO Kurir Sabu, Rey (27) yang Kembali di Ringkus. Setelah Buron Selama Satu Tahun. Foto : Istimewa
" Saat ini pelaku masih diamankan dan diproses di Polda Sultra guna melakukan proses sidik. "
KENDARI, TELISIK. ID - Ditresnarkoba Polda Sultra kembali meringkus kurir sabu, yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) karena melarikan diri sejak 2018 lalu. Pelaku Bernama Rey (27), yang merupakan DPO dari Subdit 3.
Lihat Juga: Pesta Miras Berujung Maut
Tim Ops Sikat Anoa 2019, Ditresnarkoba Polda Sultra yang dipimpin Iptu Ismail beserta jajarannya kembali meringkus tersangka, Rey (27) pada hari Jumat (22/11/ 2019). di Jln. Brigjend Madjied Joenoes, Kel. Bende Kec. Kadia Kota Kendari.
"Saat ini pelaku masih diamankan dan diproses di Polda Sultra guna melakukan proses sidik," ungkap, Kasubdit Penmas Polda Sultra, Kompol Agus Mulyadi.
Selain mengamankan barang bukti sabu, diamankan juga satu buah motor, sebuah gelas plastik bekas, selembar kertas putih dan sendal jepit.
Pelaku pengedar narkotika tersebut akan dikenakan pasal pasal 132 ayat (1), Pasal 114 ayat (2), Subs Pasal 112 ayat (2), UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Adapun Tersangka Rey diduga merupakan kurir sabu yang dikendalikan oleh napi jaringan Lapas Kelas IIA Kendari.
Sebelum jadi DPO, pelaku ditangkap pada hari Kamis (2/8/2018) pukul 13.30 Wita di Jl. BTN Perumnas jalan Sao-Sao Kel. Bende Kec. Kadia Kota Kendari degan barang bukti sabu sebanyak 50,7 gram.
Reporter: Muhammad Israjab
Editor: Sumarlin