JAKARTA, TELISIK.ID - Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum RI (KPU RI), Badan Pengawas Pemilu RI (Bawaslu RI), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI (DKPP RI) akhirnya menghasilkan keputusan penting terkait Pilkada 2024.

Mereka menyepakati bahwa apabila kotak kosong menang melawan calon tunggal, maka pilkada ulang akan dilakukan pada tahun 2025. Keputusan ini didasarkan pada pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, mengungkapkan bahwa daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon dan tidak memperoleh suara lebih dari 50 persen akan melaksanakan pilkada ulang.

"Kami menyetujui pilkada diselenggarakan kembali pada tahun berikutnya, yakni 2025," ujar Doli dalam pernyataannya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Rabu (11/9/2025).

Selain itu, Komisi II DPR RI akan mengadakan pembahasan lanjutan dengan Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI untuk merumuskan Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur penyelenggaraan pilkada dengan satu pasangan calon. Hal ini akan dilakukan dalam rapat kerja dan RDP yang akan datang.