DPR Sepakat Kotak Kosong Menang, Pilkada Ulang di 2025

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Rabu, 11 September 2024
0 dilihat
DPR Sepakat Kotak Kosong Menang, Pilkada Ulang di 2025
Komisi II DPR menyepakati pilkada ulang bila kotak kosong menang. Foto: Repro Disway

" Kemendagri, KPU, Bawaslu RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI (DKPP RI) menyepakati apabila kotak kosong menang melawan calon tunggal, maka pilkada ulang akan dilakukan pada tahun 2025 "

JAKARTA, TELISIK.ID - Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum RI (KPU RI), Badan Pengawas Pemilu RI (Bawaslu RI), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI (DKPP RI) akhirnya menghasilkan keputusan penting terkait Pilkada 2024.

Mereka menyepakati bahwa apabila kotak kosong menang melawan calon tunggal, maka pilkada ulang akan dilakukan pada tahun 2025. Keputusan ini didasarkan pada pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, mengungkapkan bahwa daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon dan tidak memperoleh suara lebih dari 50 persen akan melaksanakan pilkada ulang.

"Kami menyetujui pilkada diselenggarakan kembali pada tahun berikutnya, yakni 2025," ujar Doli dalam pernyataannya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Rabu (11/9/2025).

Selain itu, Komisi II DPR RI akan mengadakan pembahasan lanjutan dengan Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI untuk merumuskan Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur penyelenggaraan pilkada dengan satu pasangan calon. Hal ini akan dilakukan dalam rapat kerja dan RDP yang akan datang.

Baca Juga: Calon Kepala Daerah Kalah Lawan Kotak Kosong Bakal Digantikan Pj Selama Lima Tahun?

“Nanti kita lanjutkan tanggal 27 September untuk draf PKPU-nya,” tambah Doli sebelum menutup RDP tersebut.

Sebelumnya diberitakan telisik.id, KPU RI mencatat bahwa terdapat 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada 2024. Berdasarkan data per Rabu (4/9/2024) pukul 23.59 Wib, 41 daerah tersebut terdiri atas satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota.

Adanya calon tunggal di banyak daerah menjadi sorotan penting dalam pelaksanaan Pilkada 2024. KPU dan DPR sepakat bahwa situasi ini memerlukan perhatian serius untuk memastikan prinsip-prinsip demokrasi tetap berjalan.

Pilkada ulang dianggap sebagai solusi yang paling tepat untuk menjaga keseimbangan politik dan keadilan dalam proses pemilihan.

Daerah-daerah dengan calon tunggal pada Pilkada 2024 tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Beberapa di antaranya adalah Papua Barat sebagai satu-satunya provinsi dengan calon tunggal. Sementara itu, di tingkat kabupaten/kota, beberapa daerah seperti Aceh Utara, Tapanuli Tengah, dan Kota Surabaya juga hanya memiliki satu pasangan calon.

Baca Juga: Belum Ada Pendaftar Tambahan di KPU, 43 Bakal Calon Kepala Daerah akan Lawan Kotak Kosong

Telisiker, berikut daftar lengkap daerah yang memiliki calon tunggal pada Pilkada 2024:

Provinsi:

- Papua Barat

Kabupaten/Kota:

- Aceh Utara

- Aceh Taming

- Tapanuli Tengah

- Asahan

- Pakpak Bharat

- Serdang Berdagai

- Labuhanbatu Utara

- Nias Utara

- Dharmasraya

- Batanghari

- Ogan Ilir

- Empat Lawang

- Bengkulu Utara

- Lampung Barat

- Lampung Timur

- Tulang Bawang Barat

- Bangka

- Bangka Selatan

- Kota Pangkal Pinang

- Bintan

- Ciamis

- Banyumas

- Sukoharjo

- Brebes

- Trenggalek

- Ngawi

- Gresik

- Kota Pasuruan

- Kota Surabaya

- Bengkayang

- Tanah Bumbu

- Balangan

- Kota Samarinda

- Malinau

- Kota Tarakan

- Maros

- Muna Barat

- Pasangkayu

- Manokwari

- Kaimana. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga