DPRD Buton Selatan Umumkan Adios-Risawal Bupati-Wabup Terpilih pada 10 Februari
Ali Iskandar Majid, telisik indonesia
Jumat, 07 Februari 2025
0 dilihat
Wakil I DPRD La Ode Hasdin (kanan) dan Ketua KPU Buton Selatan, Hastun (kiri) saat penyerahan surat putusan penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Buton Selatan terpilih. Foto: Ali Iskandar Majid/telisik
" Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Selatan resmi menetapkan pasangan nomor urut 2, Muhammad Adios dan La Ode Risawal, sebagai Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) terpilih periode 2025 – 2030 "
BUTON SELATAN, TELISIK.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Selatan resmi menetapkan pasangan nomor urut 2, Muhammad Adios dan La Ode Risawal, sebagai Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) terpilih periode 2025 – 2030, di Hotel Al-Safitri Batauga, Jumat (7/2/2024).
Setelah penetapan, KPU menyerahkan hasil tersebut kepada DPRD Kabupaten Buton Selatan untuk diumumkan dalam rapat paripurna dewan. Selanjutnya, DPRD akan mengusulkan pelantikan pasangan terpilih kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur Sulawesi Tenggara.
Ketua KPU Buton Selatan, Hastun, menyampaikan bahwa pasangan Adios-Risawal memperoleh total suara sebanyak 17.681 atau 38,2 persen dari total suara sah dalam Pilkada 2024.
Baca Juga: Jadwal 9 Kapal Pelni dari Pelabuhan Murhum Baubau Februari 2025
“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” ujar Hastun dalam rapat pleno penetapan Muhammad Adios dan La Ode Risawal, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Buton Selatan terpilih.
Merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) No. 18, Hastun mengatakan KPU akan mengusulkan rapat paripurna kepada DPRD Buton Selatan untuk membahas pelantikan Muhammad Adios dan La Ode Risawal.
Penetapan Adios-Risawal, sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih, oleh KPU dilakukan pasca putusan sela Mahkamah Konstitusi dalam sidang dismissal di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025).
Saat sidang putusan sela, MK menolak gugatan dalam dua perkara terkait sengketa hasil Pilkada 2024, dengan alasan tidak memenuhi ketentuan selisih perolehan suara 2 persen berdasarkan pasal 186 UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.
Hastun berharap Bupati dan Wakil Bupati Buton Selatan terpilih dapat membawa daerah ini menuju kemajuan serta melanjutkan program-program kerja dari kepala daerah sebelumnya.
Sementara itu, Wakil I DPRD Buton Selatan, La Ode Hasdin, menambahkan bahwa pihaknya tengah berupaya untuk mempercepat rapat paripurna, yang direncanakan akan digelar pada Senin (10/2/2025).
Baca Juga: Masyarakat Muna Barat Sambut Positif Bantuan Seragam dan Alat Tulis Gratis Bagi Pelajar
“Kami akan percepat, begitu selesai, kami upayakan paling lambat Senin mendatang, sesuai dengan imbauan Pemprov Sultra,” ujar Hasdin.
Hasdin juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Buton Selatan untuk menjaga situasi tetap kondusif jelang pelantikan kepala daerah terpilih. Menurutnya, kemenangan dalam Pilkada 2024 merupakan kemenangan bersama seluruh masyarakat di Kabupaten Buton Selatan.
“Pilkada ini sudah ada pemenangnya dan itu adalah kemenangan kita bersama,” kata La Ode Hasdin. (B)
Penulis: Ali Iskandar Majid
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS