BUTON, TELISIK.ID - DPRD Kabupaten Buton menyetujui penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah untuk ditetapkan menjadi Perda.
Rapat paripurna yang digelar di ruang sidang Kantor DPRD Kabupaten Buton, Kamis (21/9/2023). Setiap fraksi memberikan tanggapan dan menyetujui tentang Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Fraksi Kebangkitan Persatuan Indonesia dan PKS berharap, pajak dan retribusi daerah yang ditetapkan harus berdampak langsung pada masyarakat dan pengelolaan keuangan daerah yang baik, harus taat asas dan filosofi kebijakan politik anggaran yang berpihak pada kebutuhan dan kepentingan masyarakat Kabupaten Buton.
Selain itu, akuntabilitas harus menjadi tatanan dari setiap upaya untuk melakukan perubahan dan pembenahan yang lebih baik dan optimal, termasuk dalam perbaikan dan pembenahan manajemen pengelolaan keuangan daerah.
Baca Juga: Pj Bupati Buton Ingatkan Masyarakat Waspada Dampak Kemarau Panjang
