MUNA, TELISIK.ID - DPRD Kabupaten Muna akhirnya mau menerima Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) bupati tahun 2024 dalam rapat paripurna, Senin (21/4/2025).

Dalam rapat paripurna sebelumnya yang tidak mencapai kuorum, dari 30 anggota DPRD, kali ini hadir berjumlah 27 orang.

Hal itu jauh berbeda saat rapat paripurna pada 16 April lalu, anggota dewan kompak tak mau mengikuti rapat paripurna dengan alasan, penyerahan LKPJ telah menyalahi aturan, karena waktunya telah melewati 31 Maret 2025.

Baca Juga: Guru SMP Hilang Usai Terlihat di Puskesmas Buton Utara

Ketua DPRD Muna, Muhamad Rahim, mengatakan telah berkomunikasi dengan pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna dan masih diberi ruang untuk penyerahan dan pembahasannya. Atas dasar itu sehingga anggota dewan sepakat menerima LKPJ Bupati.