DPRD Muna Dorong Percepatan Penerapan Perda Pengelolaan Sampah

Sunaryo, telisik indonesia
Senin, 20 Januari 2025
0 dilihat
DPRD Muna Dorong Percepatan Penerapan Perda Pengelolaan Sampah
Petugas kebersihan melakukan pengangkutan sampah. Foto : Sunaryo/Telisik

" DPRD Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, terus berupaya untuk menangani masalah sampah yang telah menjadi isu penting di daerah ini "

MUNA, TELISIK.ID – DPRD Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, terus berupaya untuk menangani masalah sampah yang telah menjadi isu penting di daerah ini.

Sebelum isu sampah yang berserakan viral di media sosial oleh anggota DPD RI, La Ode Umar Bonte, Komisi II DPRD Muna telah terlebih dahulu menggelar rapat kerja bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk membahas solusi pengelolaan sampah.

Anggota Komisi II DPRD Muna, Zahrir Baitul, mengungkapkan bahwa penanganan sampah adalah tanggung jawab bersama yang memerlukan regulasi yang jelas. Menurutnya, penting untuk segera memiliki payung hukum yang mengatur pengelolaan sampah di Muna.

Baca Juga: KM Manu-Manu Kaindea Rute Kaledupa-Wanci Ubah Jam Keberangkatan per 20 Januari

“Kami di DPRD mendorong percepatan pembentukan perda pengelolaan sampah ini agar ada dasar hukum yang kuat, sehingga dapat menciptakan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengelolaan sampah yang baik,” ujarnya, Senin (20/1/2025).

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Muna, LM Yakup, menjelaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan sampah saat ini dalam tahap harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara.

Setelah proses harmonisasi selesai, selanjutnya Raperda akan diserahkan kembali ke DPRD untuk segera ditetapkan menjadi Perda.

“Insya Allah tahun ini perda pengelolaan sampah ini akan segera ditetapkan,” jelas Yakup.

Raperda yang tengah dibahas ini mencakup berbagai aspek, termasuk jadwal pembuangan sampah dan sanksi bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan.

Baca Juga: Kabupaten Muna Darurat Sampah, DLH Sebut Kesadaran Masyarakat Rendah

Yakup berharap dengan adanya perda ini masyarakat tidak lagi membuang sampah sembarangan dan lebih sadar akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.

“Kami terus berupaya mengangkut sampah, namun sering kali masyarakat membuang sampah di luar jam yang telah ditentukan, yang menyebabkan tumpukan sampah terus ada,” kata Yakup.

Diharapkan adanya perda ini nantinya pengelolaan sampah di Muna dapat lebih terstruktur dan efisien, serta menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat bagi masyarakat. (B)

Penulis: Sunaryo

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

TAG:
Baca Juga