Dua Aparat Jadi Korban Pengeroyokan di Kebayoran Baru, Warga Diminta Tak Perlu Takut Bersaksi
Marwan Azis, telisik indonesia
Rabu, 21 April 2021
0 dilihat
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi. Foto: Ist.
" Kita yakin polisi bertindak profesional dan mampu mengusut tuntas kasus (pengeroyokan) tersebut "
JAKARTA, TELISIK.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyesalkan terjadinya pengeroyokan terhadap dua aparat di Jalan Felatehan Kebayoran Baru Jakarta Selatan, pada Minggu (18/4/2021) lalu.
Satu anggota Brimob dinyatakan tewas di lokasi kejadian dan satu korban lagi yang merupakan anggota TNI Angkatan Darat, mengalami luka berat.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, pihaknya berharap pihak kepolisian dapat mengusut tuntas dugaan aksi pengeroyokan yang menimbulkan korban jiwa tersebut.
“Kita yakin polisi bertindak profesional dan mampu mengusut tuntas kasus (pengeroyokan) tersebut,” ujar Edwin kepada Telisik.id di Jakarta, Rabu (21/4/2021).
Untuk memudahkan penyelidikan yang tengah dilakukan Polda Metro Jaya, Edwin mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui atau bahkan melihat kejadian tersebut, dapat membantu pihak kepolisian dengan memberikan kesaksiannya.
Edwin menegaskan, para saksi tidak perlu ragu atau takut mengungkapkan apa yang diketahui karena negara dengan tegas memberikan perlindungan kepada mereka yang menjadi saksi dan korban, seperti tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.
Jika memang terdapat potensi intimidasi dan ancaman, lanjut Edwin, LPSK membuka pintu bagi masyarakat yang memerlukan perlindungan. Apalagi, penganiayaan berat merupakan salah satu tindak pidana prioritas yang ditangani LPSK.
“Tugas LPSK memberikan perlindungan agar proses hukum dalam peradilan pidana dapat berjalan. Keterangan saksi-saksi sangat diperlukan penyidik untuk mengusut tuntas kasus (pengeroyokan) tersebut,” imbuh Edwin.
Baca Juga: Stok Vaksin Kurang, Pimpinan MPR Bertemu Dubes Rusia
Menurut Edwin, banyak kanal yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk mengajukan perlindungan ke LPSK, mulai dengan datang langsung ke kantor LPSK, menghubungi call center LPSK di 148 atau via WA 085770010048, atau dengan mengunduh aplikasi Permohonan Perlindungan Online yang bisa diunduh di Playstore.
Sebelumnya, Komandan Kodim (Dandim) 0504 Jakarta Selatan Kolonel Inf Ucu Yustiana telah mengkonfirmasi kebenaran peristiwa pengeroyokan terhadap dua aparat, yang masing-masing berasal dari Kopassus TNI AD dan Brimob Polri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus juga telah memberikan pernyataan resmi, bahwa tim Polda Metro Jaya saat ini masih melakukan pendalaman tentang kasus tersebut.
Ia menyampaikan, pihaknya telah memeriksa sebanyak 5-6 orang saksi. (C)
Reporter: Marwan Azis
Editor: Fitrah Nugraha