Dua Bapaslon Bupati Buton Maju Jalur Independen, Satu Bapaslon ini Dinyatakan Lolos

Febriyani, telisik indonesia
Jumat, 12 Juli 2024
0 dilihat
Dua Bapaslon Bupati Buton Maju Jalur Independen, Satu Bapaslon ini Dinyatakan Lolos
Bapaslon Bupati Buton jalur perseorangan Syaraswati Samiun - Rasyid Mangura, dinyatakan lolos dari hasil verifikasi faktual kesatu oleh Ketua KPU. Foto: Ist.

" Bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati Buton jalur perseorangan, Syaraswati Samiun - Rasyid Mangura, dinyatakan lolos dari hasil verifikasi faktual kesatu oleh KPU "

BUTON, TELISIK.ID - Bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati Buton jalur perseorangan, Syaraswati Samiun -  Rasyid Mangura, dinyatakan lolos dari hasil verifikasi faktual kesatu oleh KPU.

Pasalnya, dari syarat dukungan 7.910 atau 10 persen dari DPT yang dipersyaratkan oleh KPU, bapaslon Syaraswati Samiun - Rasyid Mangura (SYARA) telah melebihi yaitu 8.612 dukungan yang tersebar di tujuh kecamatan di Kabupaten Buton.

"Kalau SYARA sudah dinyatakan lolos karena dia sudah memenuhi syarat 10 persen dari DPT. Tiketnya sudah ada. Kalau mereka sudah memenuhi syarat kan ada ini perbaikan kedua, mereka boleh lanjut boleh tidak karena syarat dukungan mereka sudah memenuhi, melebihi 10 persen dari jumlah DPT kita," ungkap Ketua KPU Buton, Rahmatia, Jum'at (12/7/2024).

Baca Juga: Kisah Pilu Dua Nelayan Asal Buton Dihantam Gelombang Tinggi di Perairan Wabula

"Kita menunggu lagi Juknis untuk pasangan calon independen ini, apakah dia terjadwal bersamaan dengan partai politik," tambahnya.

Lebih lanjut, Rahmatia menjelaskan, semua pasangan calon baik itu independen maupun dari Parpol tetap melakukan pendaftaran ke KPU setelah diverifikasi.

"Mereka harus mendaftar, sekarang kan baru syarat dukungan yang mereka (SYARA) penuhi, misalnya kalau lewat partai semua persyaratan yang disyaratkan undang-undang mereka penuhi, ketika dipenuhi itulah yang dibawah di KPU, lalu KPU melakukan lagi verifikasi. Begitu juga dengan independen ini, kita lakukan verifikasi administrasi, lakukan verifikasi faktual, verifikasi faktualnya ini dia memenuhi syarat untuk menjadi calon. Nah, ini tinggal menunggu regulasi terbaru lagi," jelasnya.

Sementara itu, bapaslon perseorangan Rahman - Irman La Raliy, dinyatakan belum memenuhi syarat oleh KPU karena syarat dukungan bapaslon tersebut hanya mencapai 3.090 dukungan sehingga harus mengikuti verifikasi kedua.

"Ternyata ada ruang yang diberikan oleh undang-undang yaitu tanggal 13 sampai 17 itu perbaikan kedua. Harapan kita untuk pasangan yang satunya yang pasangan AMAN ini bisa memanfaatkan 4 hari ini untuk bisa mencukupi 10 persen dari DPT," katanya.

Rahmatia menambahkan, dalam jangka waktu yang telah ditetapkan undang-undang oleh bapaslon AMAN tidak dapat memenuhi syarat dukungan maka secara otomatis dinyatakan gugur.

Baca Juga: Siap Maju Pilkada Buton 2024, La Ode Ruslan Sambangi Warga Dongkala dan Kondowa

"Berarti dia (AMAN) sudah berhenti secara otomatis karena disyarat undang-undang itu untuk syarat dukungan independen adalah 10 persen dari DPT," tutupnya.

Sementara itu, bakal calon Bupati Buton, Syaraswati Samiun mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Buton yang telah memberikan dukungannya kepada SYARA, sehingga bisa mendapatkan tiket untuk mendaftar di KPU pada Pilkada Buton 2024.

"Alhamdulillah terimakasih kami ucapkan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Buton yang telah memberikan dukungannya kepada kami, sehingga kami memiliki tiket atau pintu untuk mendaftar di KPU Kabupaten Buton," ucapnya. (B)

Penulis: Febriyani

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga