MEDAN, TELISIK.ID - Dua Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumatera Utara dilaporkan ke DPRD Sumatera Utara. Keduanya di antaranya MS dan wanitanya CA. Orang yang melapor mereka adalah istri dari MS berinisial LA.
"Iya, sudah saya laporkan ke Ketua KI dugaan perselingkuhan keduanya. Keduanya sering bersama dan ada bukti chatan keduanya dengan saya," ucapnya kepada awak media melalui selulernya, Senin (10/4/2023).
Menurutnya, laporan telah dilayangkannya 3 Maret 2023 lalu. Dia meminta agar Ketua KI Sumateta Utara membentuk Majelis Etik untuk mengusut dugaan perselingkuhan tersebut. Perselingkuhan itu diakuinya bisa melanggar Peraturan Komisi Informasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kode Etik Anggota Komisi Informasi.
Baca Juga: 3 Tahun Pengaduan Tak Tuntas, Korban Minta Kabag Wassidik Polda Sumatera Utara Dicopot
"Saya sangat berharap Majelis Etik nantinya dapat membuktikan laporan ini dan mengeluarkan hasil rekomendasi yang bijak kepada Gubernur Sumatera Utara dan DPRD Sumatera Utara," terangnya.
