Dua Lembaga Quick Count Terdaftar di KPU Muna
Sunaryo, telisik indonesia
Senin, 07 Desember 2020
0 dilihat
Hanya dua lembaga survei atau jajak pendapat dan perhitungan cepat (quick qount) yang terdaftar di KPU Muna. Foto: Repro Google.com
" Hingga ditutupnya pendaftaran, hanya dua lembaga yang mendaftar yakni, SMRC dan THI. "
MUNA, TELISIK.ID - Dua lembaga survei atau jajak pendapat dan perhitungan cepat (quick qount) yang terdaftar di KPU Muna, yaitu Saiful Mujani Research Consulting (SMRC) dan The Haluoleo Institute (THI).
Nggasri Faedah, Komisioner KPU Muna menerangkan, pihkanya membuka pendafaran bagi lembaga independen untuk melakukan pemantauan tahapan Pilkada hingga 8 November lalu.
"Hingga ditutupnya pendaftaran, hanya dua lembaga yang mendaftar yakni, SMRC dan THI," kata Nggasri Senin (7/12/2020).
Baca juga: Kuasa Hukum Paslon RABU Sesalkan Adanya Kampanye Hitam Terhadap Ruksamin
Adapun beberapa persyaratan dasar yang harus dipenuhi lembaga survei untuk terdaftar di KPU, di antaranya profil organisasi, berbadan hukum, NPWP, struktur pengurus, fokus wilayah pemantauannya, melaporkan terkait dengan jumlah personel yang digunakan dalam survei tersebut, melaporkan sumber dana yang digunakan, memberikan informasi lengkap terkait dengan metodologi yang digunakan dalam survei.
"Prinsipnya pelaksanaan survei atau jajak pendapat dan hitung cepat nantinya, yakni tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Paslon," ujarnya.
Dalam melakukan pemantauan di TPS nantinya, personel lembaga survei itu akan diberikan id card khusus dari KPU. Mereka memantau dari luar TPS.
"Id cardnya sudah kami siapkan," sebutnya. (B)
Reporter: Sunaryo
Editor: Haerani Hambali