MUNA, TELISIK.ID - Dua narapidana (Napi) perkara narkoba yag menjalani hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Raha, mendapat remisi di hari raya natal tahun ini.
Keduanya mendapat pengurangan masa tahanan masing-masing 1 bulan.
Kasi Pelayanan Tahanan, Rutan Kelas II B Raha, La Fata menerangkan, kedua warga binaan tersebut menjalani masa hukuman di bawah lima tahun.
Keduanya pun diusulkan untuk mendapat remisi melalui Kanwil Kemenkumham Sultra ke Dirjen Kemasyarakatan, setelah melalui berbagai penilaian selama menjadi warga binaan.
"Kedua Napi itu berkelakuan baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran selama di dalam Rutan," kata Fata, Sabtu (25/12/2021).
