Dua Pelaku Pembobol Toko di Medan Ditembak Polisi

Ones Lawolo, telisik indonesia
Selasa, 13 April 2021
0 dilihat
Dua Pelaku Pembobol Toko di Medan Ditembak Polisi
Dua tersangka menunjukkan barang bukti saat konferensi pers di Polsek Medan Kota. Foto: Ones Lawolo/Telisik

" Ketika membuka tokonya, korban melihat jendela di lantai II sudah dirusak serta sejumlah barangnya hilang. Selanjutnya korban lalu membuat laporan ke Polsek Medan Kota. "

MEDAN, TELISIK.ID - Personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil menangkap dua orang pembobol toko warga di Jalan Brigjen Katamso Dalam, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun.

Dari penangkapan itu, seorang tersangka harus dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur di bagian kaki karena berusaha kabur saat dilakukan pengembangan.

Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu Marvel Ansanay menjelaskan, keduanya adalah, MS alias Nabu (45), warga Desa Air Tenang, Kecamatan Karang Baru, Kota Kuala Simpang, Aceh.

Kemudian, AN alias Nanda (34), warga Jalan Brigjen Katamso Gang Kolong II, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Dia juga merupakan residivis narkotika tahun 2017.

Penangkapan itu dilakukan atas laporan korban, Toni Loka (58) warga Jalan Brigjen Katamso Dalam, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) sesuai LP/124/K/III/2021/SPKT/Sek Medan Kota, Rabu (17/3/2021) lalu.

Baca juga: Polisi Ungkap Motif Pembunuhan di Bombana, Pelaku Dendam Sejak Setahun Lalu

"Ketika membuka tokonya, korban melihat jendela di lantai II sudah dirusak serta sejumlah barangnya hilang. Selanjutnya korban lalu membuat laporan ke Polsek Medan Kota," terang Marvel, Senin (12/4/2021).

Atas laporan tersebut, Marvel menjelaskan, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku berinisial MS alias Nabu yang diketahui sedang berada di Jalan SM Raja tepatnya di bekas RS Bersalin Ibu dan Anak Adnan & Adnin dapat diamankan pada Selasa (6/4/2021) sekitar pukul 09.00 WIB.

"Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya bersama temannya berinisial AN alias Nanda," jelasnya.

Dari pengakuan tersebut, sambung Marvel, pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan menangkap AN alias Nanda di sekitaran Rel Tirtanadi Jalan Sisingamangaraja.

Saat kembali diinterogasi, mereka mengaku hasil curian telah dijual kepada seseorang bernama Rusdi.

Baca juga: Seorang Dosen Paksa Istri Berhubungan Seks dengan Pria Lain

Namun, saat dilakukan pengembangan dan pencarian barang bukti lain, pelaku MS alias Nabu mencoba melarikan diri.

"Karena dia melarikan diri, petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur pada bagian kakinya karena tidak mengindahkan tembakan peringatan yang sudah diberikan," tuturnya.

"Setelah itu, pelaku dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan pertolongan medis. Saat ini terhadap keduanya sudah dilakukan penahanan," tambahnya.

Selain itu, dalam kasus ini pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain berupa rekaman CCTV, gunting potong dan 4 helai baju.

"Pelaku MS alias Nabu sebelumnya pernah melakukan pencurian di Hotel Lubuk Raya dengan kerugian 5 unit TV LED," tandasnya.

Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. (B)

Reporter: Ones Lawolo

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga