Dua Pelaku Penikaman Wanita di Kendari Beach Berhasil Dibekuk
Eni Eka Wisda, telisik indonesia
Rabu, 14 April 2021
0 dilihat
Kapolsek Kemaraya Iptu Ridwan, saat memperlihatkan badik yang dijadikan barang bukti penikaman. Foto:Eni/Telisik
" Saat itu korban bernama Laila sedang duduk bersama temannya, lalu datang tersangka meminta uang, namun korban tidak mau memberinya, lalu dipukul pelaku dibagian pinggang bagian kirinya sebanyak satu kali, Namun teman tersangka tidak terima, sehingga tersangka menusuk pinggang korban sebanyak dua kali "
KENDARI, TELISIK.ID - Polsek Kemaraya berhasil menangkap dua orang tersangka penikaman, MU (22) dan DM (24) yang terjadi di sekitaran Area Tambat Labuh, Kendari Beach.
Kapolsek Kemaraya Iptu Ridwan mengatakan, kejadiaan tersebut berawal saat dua orang tersangka Tambat Labuh untuk memeras uang siapapun yang ada di area tersebut untuk membeli minuman keras.
"Saat itu korban bernama Laila sedang duduk bersama temannya, lalu datang tersangka meminta uang, namun korban tidak mau memberinya, lalu dipukul pelaku dibagian pinggang bagian kirinya sebanyak satu kali, Namun teman tersangka tidak terima, sehingga tersangka menusuk pinggang korban sebanyak dua kali", katanya.
Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu, (11/4/2021), pulul 1.00 Wita, di Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari dan pelaku berhasil ditangkap Personil Polsek Kemaraya.
Baca Juga: BI Siapkan Dana Rp 152 Triliun Selama Ramadan dan Persiapan Lebaran
"Adapun barang bukti yang telah diamankan sebuah 1 badik yang digunakan pelaku untuk menikam korban," katanya saat melakukan konfrensi pers, Rabu (14/4/2021).
Saat kejadian, Ibtu Ridwan mengungkapkan, korban langsung dilarikan di Rumah Sakit Santa Anna, untuk mendapatkan perawatan, dan saat ini korban sudah pulih.
"Akibat perbuatanya, kedua pelaku akan dijerat undang-undang berlapis dan undang-undang darurat Pasal 351 ayat 1 KUHP dan pasal 335 ayat 1, dengan hukuman 10 tahun penjara, tutupnya. (B)
Reporter: Eni Eka Wisda
Editor: Fitrah Nugraha