Dua Pemuda Dirungkus Polisi Usai Menggasak Mesin Alkon

Mutarfin, telisik indonesia
Selasa, 04 Februari 2020
0 dilihat
Dua Pemuda Dirungkus Polisi Usai Menggasak Mesin Alkon
Polsek Ranomeeto, menunjukkan 2 Pelaku pencurian. (yang menggunakan baju tahanan). Foto: Istimewa

" Kurang lebih dari 24 jam anggota kepolisian melakukan penangkapan kepada yang diduga pelaku serta mengamankan barang bukti yang pelaku sembunyikan di semak-semak tidak jauh dari TKP. "

KENDARI,TELISIK.ID - Polsek Ranometo berhasi mengamankan pelaku kasus pencurian mesin alkon (Mesin Pompa).

Kapolsek Ranomeeto AKP Dedy Hartoyo,S.PI menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan pengaduan masyarakat di Polsek Ranomeeto pada Minggu (02/02/2020) sekira pukul 08:00 Wita, melaporkan bahwa alkonnya hilang dicuri.

"Dengan kesiap siagaan Polsek Ranomeeto Aipda I Gusti bersama dengan Brigpol Padli mendatangi   TKP dan langsung melakukan penyelidikan serta mengumpulkan semua keterangan-keterang saksi di sekitar kejadian itu," ungkapnya Senin (3/2/2020).

Baca Juga: Pemda Busel Siap Laksanakan Tes CASN

Ia lanjut menjelaskan, kedua anggota piket SPKT Polsek Ranomeeto menemukan saksi yang melihat 2 pelaku mengambil mesin alkon tersebut dengan berinisial SR (24) bersama BD (23).

"Kurang lebih dari 24 jam anggota kepolisian melakukan penangkapan kepada yang diduga pelaku serta mengamankan barang bukti yang pelaku sembunyikan di semak-semak tidak jauh dari TKP," ujarnya.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di rumah tahanan (Rutan) Polsek Ranomeeto. Atas perbuatannya kedua pelaku disangkakan melangar pasal 363 ayat 1 ke 3-4 KUHP dengan hukuman diatas 5 tahun penjara.

Reporter: Mutarfin
Editor: Sumarlin

Baca Juga