KENDARI, TELISIK.ID - Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari menangkap dua pemuda pengangguran yang diduga mencuri TV, sepatu merek Nike, dan uang celengan di Masjid Hj. Zaenab Latjinta, Kota Kendari.
Penangkapan ini dilakukan pada hari Minggu, 21 Juli 2024 sekitar pukul 18.00 Wita. Berdasarkan keterangan IPDA Haridin, Kasi Humas Polresta Kendari, Senin (22/7/2024).
Pelaku adalah MY (24) dan IR (18). Kedua pelaku tinggal di Jalan Drs. H. Abdullah Silondae dan Jalan Malik Raya IV, Korumba, Kendari. Mereka diduga keras terlibat dalam tindak pidana pencurian yang diatur dalam Pasal 363 KUHP.
Baca Juga: Pelajar di Kendari Diserang Pakai Gir Motor, Pelaku dalam Pengejaran Polisi
Kejadian pencurian terjadi pada Kamis, 13 Juni 2024 sekitar pukul 03.30 Wita. Korban, HS, seorang mahasiswa berusia 22 tahun, melaporkan bahwa pelaku membongkar pintu tempat penyimpanan barang di masjid Hj. Zaenab Latjinta dan mencuri barang-barang berharga.
