Dua Remaja Curi Kotak Infaq Masjid untuk Main Game Online
Reza Fahlefy, telisik indonesia
Rabu, 15 September 2021
0 dilihat
Pelaku RF ketika diamankan petugas kepolisian. Foto: Reza Fahlefy/Telisik
" Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanitreskrim) Polsek Medan Timur, Iptu Jefri Simamora ketika dikonfirmasi awak media, membenarkan adanya penangkapan kedua pelaku "
MEDAN, TELISIK.ID - Dua orang pria warga Kota Medan ditangkap karena mencuri kota infaq di Masjid Jami, Jalan Sentosa Lama, Kelurahan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan.
Kedua pelaku yakni MF (20) warga Jalan Sentosa Lama, Gang Antara, Kelurahan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan dan RF (16) warga Jalan Kapten Muslim, Kecamatan Helvetia.
Mereka ditangkap tanpa perlawanan setelah anggota polisi menerima laporan dari korban, Helmi (28) selaku Sekretaris Badan Kenaziran Masjid (BKM) Masjid.
Selain itu, aksi pelaku juga terekam kamera pengintai (CCTV) dan viral di media sosial (medsos) facebook.
Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanitreskrim) Polsek Medan Timur, Iptu Jefri Simamora ketika dikonfirmasi awak media, membenarkan adanya penangkapan kedua pelaku.
"Pelaku mengambil kotak infaq masjid Selasa (14/9/2021) sekira pukul 02:00 WIB. Uang di dalam kotak infaq itu sekira Rp 150 ribu. Kedua pelaku kami amankan berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan sejumlah saksi," kata Iptu Jefri Simamora, Rabu (15/9/2021).
Ditambahkan Jefri, aksi itu dilakukan secara sadar, uang itu rencananya akan digunakan mereka untuk kebutuhan hidupnya. Kedua pelaku ditangkap ketika sedang bermain game online di salah satu warung internet (Warnet) di Kecamatan Medan Timur.
Baca Juga: DPO Sejak 2019, Pencuri Eletronik Berhasil Diringkus Polisi
Baca Juga: Polda Sultra Terima Laporan Kasus Hasil Jual Beli Tanah Lokasi Trans Studio
"Pelaku sudah ditahan dan tengah menjalani pemeriksaan secara intesif. Kami masih melakukan pendalaman, apakah aksi itu sudah sering mereka lakukan atau memang hanya baru sekali ini. Mereka dipersangkakan melanggar pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal lima tahun penjara," terangnya.
Salah satu pelaku berinisial MF mengakui telah mencuri kotak infak di Masjid Jami Sentosa bersama rekannya RF. Uang hasil curian itu sudah habis digunakan untuk bermain game online di Warnet.
"Sudah habis uangnya bang untuk main game online, saya baru sekali ini melakukan pencurian. Karena saya lihat di seputaran masjid itu sepi, maka kami mencongkel kotak infaq itu. Kami menyesal karena mencuri ini bang," kata MF. (B)
Reporter: Reza Fahlefy
Editor: Fitrah Nugraha