KENDARI, TELISIK.ID - Dua remaja berusia 16 tahun, dengan inisial IK dan IW, ditangkap oleh tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari dan Unit Reskrim Polsek Poasia. Diduga melakukan pengrusakan dan pengancaman terhadap seorang warga di Kota Kendari pada Minggu, (22/11/2023).

Kejadian itu berawal pada sekitar pukul 02.00 Wita dini hari, di rumah/bengkel yang terletak di Jalan Banawula Sinapoy, Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia.

Korban tengah makan ketika rumahnya dilempar oleh orang tak dikenal. Tidak lama kemudian, kedua tersangka bersama teman-temannya masuk ke dalam rumah dengan teriakan mencari seseorang bernama "Atung."

Baca Juga: Relawan Pengatur Lalu Lintas Diduga Dianiaya Personel Polri, Polda Sumatera Utara Minta Maaf

Meskipun korban membantah keberadaan Atung, mereka tak percaya dan melempar rumah korban dengan botol berulang kali. Setelah merusak rumah, mereka meninggalkan tempat kejadian. Kejadian itu memaksa korban melaporkan insiden tersebut ke Polresta Kendari.