Dugaan Korupsi Dana BOS, Mantan Bendahara SMA I Kabawo Ditahan, Mantan Kasek Ngaku Sakit

Sunaryo, telisik indonesia
Senin, 14 Februari 2022
0 dilihat
Dugaan Korupsi Dana BOS, Mantan Bendahara SMA I Kabawo Ditahan, Mantan Kasek Ngaku Sakit
Tersangka, LA saat pemeriksaan kesehatan sebelum ditahan. Foto: Sunaryo/Telisik

" Kedua tersangka telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 48 juta yang saat ini masih diamankan pada rekening penampungan Kejari "

MUNA, TELISIK.ID - Penyidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) di SMAN 1 Kabawo, Kabupaten Muna tahun 2016-2017 telah dirampungkan penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna.

Dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar kurang lebih Rp 439 juta itu menyeret dua tersangka. Adalah mantan Kepala Sekolah (Kasek), BH dan mantan Bendahara SMA I Kabawo, LH.

Penyidik pun telah merampungkan berkas dugaan korupsi tersebut dan langsung melimpahkan tersangka bersama barang bukti (BB) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Hari ini (Senin), kita tahap II (limpahkan) tersangka dan BB dugaan korupsi dana BOS ke JPU," kata Sahrir, Kasi Pidsus Kejari Muna, Senin (14/2/2022).

Dari dua tersangka, penyidik baru melimpahkan satu tersangka yakni, mantan bendahara, LA. Sementara, mantan Kasek, BH mengaku sakit saat proses pelimpahan.  

"LA langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas II B Raha. Sementara, BH, kami agendakan pemanggilan ulang," terang mantan Kasi Pidsus Kejari Unaaha itu.

Baca Juga: Diduga Korupsi, Warga Desa Paralando Manggarai NTT Lapor Kades ke Jaksa

Modus kedua tersangka dalam melakukan aksinya adalah dengan mempertanggung jawabkan penggunaan dana BOS yang tidak sesuai peruntukannya serta mengadakan kegiatan yang tidak bisa dibiayai melalui dana BOS.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider pasal 3 Jo pasal 18 ayat 1 dengan ancaman pindana minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

Kedua tersangka pula, tambah Sahrir, telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 48 juta yang saat ini masih diamankan pada rekening penampungan Kejari.

Baca Juga: Remaja di Bombana Ditemukan Tewas Tergantung di Kamar Mandi

Sementara itu, Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing menegaskan, dalam pemberantasan korupsi, pihaknya bukan saja melakukan penegakan hukum. Tetapi, bagaimana berupaya menyelamatkan kerugian keuangan negara untuk membantu pemulihan ekonomi nasional (PEN) ditengah pandemi COVID-19.

Nah, untuk pengelolaan dana BOS, mantan Koordinator Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) itu menekankan, pada para kasek agar mengelola anggaran sesuai peruntukannya. Bila ada yang tidak diketahui, Kejari membuka ruang untuk melakukan pendampingan.

"Cukup satu kali ada kasek yang kita proses hukum masalah dana BOS. Saya tidak ingin ada lagi, makanya penggunaanya harus benar-benar sesuai peruntukannya," imbuhnya. (B)

Reporter: Sunaryo

Editor: Kardin

Baca Juga