KENDARI, TELISIK.ID - Kasus dugaan pelecehan yang dilakukan oknum dosen IAIN Kendari berinisial AA akhirnya sampai pada putusan.
Melalui sidang yang dilakukan Dewan Kode Etik IAIN Kendari memutuskan bahwa AA dinyatakan terbukti melanggar kode etik.
Anggota Dewan Kode Etik, Rosmaya Sari menuturkan, telah melakukan pemeriksaan persidangan sejak 8 Januari 2021 dan pihaknya juga sudah berniat memutuskan hari ini.
"Hasil keputusan tim Kode Etik IAIN Kendari telah memutuskan bahwa telah terjadi dan terbukti pelanggaran kode etik oleh saudara AA yang itu sudah dibuktikan melalui persidangan dan bukti yang ada pada kami. Hasil keputusan dewan kode etik juga sudah kami serahkan pada Rektor untuk ditindak lanjuti," ungkapnya, Senin (8/2/2021).
Hanya saja untuk sanksi yang direkomendasikan itu tidak bisa disampaikan ke umum.
