Edarkan Obat Tramadol, Pria Asal Kendari di Bekuk Polisi

Muhammad Israjab, telisik indonesia
Selasa, 26 November 2019
0 dilihat
Edarkan Obat Tramadol, Pria Asal Kendari di Bekuk Polisi
Pelaku KBP (20) pengedar ratusan obat Tramadol di Kota Kendari. Foto: Istimewa

" Penangkapan para pelaku ini, tidak jauh dari perkuburan Puunggolaka. Berhasil diamankan tiga pelaku, namun yang terindikasi satu orang sebagai pengedar, pemeriksaan awal juga dua orang lainnya baru ingin membeli obat tersebut. "

KENDARI, TELISIK. ID - Pada hari Senin (25/11/2019), Tim Ops Sikat Anoa 2019, Satgas Gakkum Ditresnarkoba  Polda Sultra yang dipimpin oleh Iptu Ismail. SH membekuk tiga orang yang akan melakukan transaksi jual beli obat jenis Tramadol.

Lihat Juga: Duet Irham-Beangga Diuntungkan Letak Geografis

Ini menindaklanjuti laporan masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi jual beli obat-obatan jenis Tramadol, di Jalan Letjen. R. Suprapto Kel. Punggolaka Kec.Puuwatu Kota Kendari.

Dari tiga orang yang ditangkap, pemeriksaan awal Ditresnarkoba Polda Sultra, menemukan satu orang benama KBP (20) yang terindikasi memiliki ratusan butir obat jenis tramadol dan diduga sebagai pengedar.

"Penangkapan para pelaku ini, tidak jauh dari perkuburan Puunggolaka. Berhasil diamankan tiga pelaku, namun yang terindikasi satu orang sebagai pengedar, pemeriksaan awal juga dua orang lainnya baru ingin membeli obat tersebut," ucap Iptu Ismail.

Polisi berhasil mengamankan obat Tramadol sebanyak 2 dos total berisi 406 butir, sejumlah uang kurang lebih sebanyak Rp 2 juta dari hasil penjualan obat dan 1 buah handphone.

"Pelaku yang tertangkap mendapatkan barang tersebut dari pelaku berinisial D, terus dilakukan penyelidikan dimana posisinya. Dia ini selalu berpindah-pindah tempat, namun akan terus dilakukan pengejaran," tambahnya.

Satgas Gakkum Ditresnarkoba  Polda Sultra terus melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku D.

Akibat perbuatannya, pelaku KBP dijerat dengan pasal 167 dan 168 UU Kesehatan No. 36 tahun 2004 dengan ancaman hukuman 15 tahun maksimal dan denda Rp 1 miliar.

Tramadol adalah obat yang berfungsi untuk membantu mengurangi rasa sakit dari tingkatan sedang hingga cukup parah. Efeknya mirip dengan analgesik narkotika. Obat ini bekerja di sistem saraf untuk mengubah bagaimana tubuh merasakan dan merespon rasa sakit.

Penggunaan obat Tramadol biasanya diberikan pada pasien kanker, pasien yang sudah menjalani operasi, untuk mengatasi nyeri saraf, luka atau sakit akibat kecelakaan, keseleo, patah tulang, dan lain-lain.

Seseorang yang kecanduan dengan obat Tramadol biasanya akan memilki ketergantungan fisik yang berbahaya. Pecandu cenderung akan terus menerus mengonsumsi obat tersebut untuk menghilangkan rasa nyeri dan sakit yang diderita.

Reporter: Muhammad Israjab
Editor: Sumarlin

Baca Juga