KENDARI, TELISIK.ID - Seorang pria berinisial HR (30), ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari akibat edarkan sabu, pelaku memggunakan modus baru, Sabtu (23/4/2022).
Kali ini modus yang digunakan untuk mengedarkan barang haram tersebut, yakni dengan membaluti narkotika jenis sabu dengan bungkusan permen kosong.
Kabag Ops Polresta Kendari, Jupen Simanjutak mengatakan, pelaku ditangkap di lorong Mandiri, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
"Berawal informasi masyarakat, tim langsung menangkap dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku," ujar Jupen, Selasa (26/4/2022).
Kepolisian melakukan penggeladahan terhadap pelaku dan menemukan barang bukti sabu di tubuh pelaku.
