MUNA, TELISIK.ID - Setelah sempat ditunda sehari, Majelis Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Muna akhirnya membacakan putusan gugatan 11 cakades dari 10 desa, Sabtu (17/12/2022).
Pimpinan Majelis Penyelesaian Sengketa, Kaldav Akiyda Sihidi menerangkan, dari 11 cakades itu, hanya empat gugatannya dikabulkan. Sedangkan enam lainnya ditolak.
Adapun gugatan yang dikabulkan, Cakades Wawesa, Kecamatan Bataliworu, Parigi, Kecamatan Parigi dan Oensuli, Kecamatan Kabangka dan Kambawuna, Kecamatan Kabawo.
Baca Juga: 54 KK di Kota Kendari Korban Bencana Angin Puting Beliung, Banjir dan Tanah Longsor
Sementara yang ditolak Cakades Lanobake, Kecamatan Batukara, Tampunabale, Kecamatan Pasikolaga, Pola, Kecamatan Pasir Putih, Loghya, Kecamatan Lohia, Napalakura, Kecamatan Napabalano dan Moolo, Kecamatan Batukara.
